Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Maret 2026

Satlantas Polres Batubara Sosialisasi SKB Pembatasan Operasional Kendaraan Sumbu Tiga

Dapot Sirait - Sabtu, 14 Maret 2026 19:57 WIB
101 view
Satlantas Polres Batubara Sosialisasi SKB Pembatasan Operasional Kendaraan Sumbu Tiga
Foto/humas)
Personil satlantas Polres Batubara saat menyampaikan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga selama arus mudik dan balik Idul Fitri.

Batubara(harianSIB.com)

Personel Satlantas Polres Batubara melakukan sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih guna mengantisipasi lonjakan arus mudik dan arus balik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Sosialisasi dipimpin Kasat Lantas Polres Batubara AKP Simon E Simatupang yang digelar di 2 Pos Yan dan 2 Pos PAM serta jalan utama di wilayah hukum Polres Batubara, Sabtu (14/3/2026).

Kasat lantas Polres Batubara AKP E Simon Simatupang.SH.menyampaikan berdasarkan SKB antara Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri, dilakukan pembatasan operasional kendaraan tiga sumbu atau lebih selama 17 hari dari Jumat, 13 Maret hingga Minggu, 29 Maret 2026.

Pembatasan operasional diberlakukan terhadap truk pengangkut bahan bangunan, kendaraan tempelan dan gandengan dengan sumbu tiga atau lebih.masih menurut SKB tersebut, diberikan dispensasi terhadap kendaraan pengangkut logistik vital seperti pengangkut BBM dan gas, uang, hewan ternak, pupuk dan sembako.

Baca Juga:
Namun kendaraan pengangkut logistik vital yang dikecualikan dari SKB tersebut wajib mematuhi ketentuan dimensi serta membawa dokumen resmi berupa kontrak kerja sama antara pemilik barang dan penyedia jasa angkutan.

Simatupang menjelaskan, langkah tersebut ditempuh guna menjamin keselamatan, keamanan, serta ketertiban lalu lintas di jalur-jalur yang diprediksi akan mengalami kepadatan tinggi selama masa mudik dan masa balik Idulfitri.

Sementara itu, kendaraan angkutan dua sumbu dibebaskan dari SKB dan tetap diperbolehkan menjalankan operasional. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru