Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Diskon Iuran 50 % Untuk Program JKK dan JKM Bagi Pekerja BPU

Bongsu Batara Sitompul - Minggu, 15 Maret 2026 19:08 WIB
117 view
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Diskon Iuran 50 % Untuk Program JKK dan JKM Bagi Pekerja BPU
Foto SNN : Dok Humas BPJS Ketenagakerjaan Taput
PEMBERITAHUAN DISKON : BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan pemberitahuan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK dan JKM bagi peserta bukan penerima upah (BPU).

Tapanuli Utara(harianSIB.com)

Program BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan jaminan sosial untuk seluruh peserta agar tetap dapat hidup dengan layak ketika penghasilan tetapnya tidak ada lagi. Karena itu, Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan diskon 50 % iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK dan JKM bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).

" Diskon iuran tersebut berlaku sejak Januari 2026 sampai Maret 2027. Iuran tersebut turun dari Rp 16.800 menjadi Rp 8400, " jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tapanuli Utara, August P Sitinjak kepada Jurnalis SIB News Network, Sabtu (14/3/2026).

August menerangkan, dasar hukum diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025. Tujuan PP ini untuk memberikan keringanan biaya iuran JKK dan JKM untuk jangka tertentu bagi peserta BPU tanpa mengurangi perlindungan bagi peserta dari resiko kecelakaan kerja , penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja dan kematian.

" Pemberlakuan penyesuaian iuran JKK dan JKM ini bagi peserta di sektor transportasi mulai iuran Januari 2026 sampai iuran Maret 2027. Sementara untuk peserta BPU selain sektor transportasi, diskon iuran 50 % ini berlaku untuk iuran April 2026 sampai Desember 2026, " terangnya.

Baca Juga:
Lebih lanjut August menjelaskan, dengan iuran Rp 8.400, peserta sudah bisa mendapatkan manfaat berupa uang tunai dan pelayanan kesehatan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja. Dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya atau menderita penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

" Dengan iuran tersebut, ahli waris peserta bisa mendapatkan manfaat tunai terdiri dari santunan kematian, biaya pemakaman dan santunan berkala sebesar Rp 42 juta. Selain itu ahli waris juga bisa mendapatkan manfaat tambahan berupa beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak peserta. Untuk pendaftaran peserta baru bisa dilakukan melalui aplikasi JMO, " pungkasnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tingkatkan SDM, 6 Anak Dairi Telah Menerima Beasiswa
Menkeu Tegaskan Pengembalian Dana dan Blacklist Alumni LPDP Terkait Polemik Viral
Pemkab Humbahas Berkomitmen Memajukan Pendidikan
KPRI Pemko Medan Salurkan Beasiswa Kepada 110 Pelajar Anak ASN Berprestasi
20 Siswa Peroleh Beasiswa Yayasan Matauli, Siap Ikuti Kurikulum International Baccalaureate
Pirma Sibarani Resmi Pimpin Porsib Medan 2026-2031
komentar
beritaTerbaru