Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Maret 2026

36 Orang Narapidana di Rutan Tarutung Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2026

Bongsu Batara Sitompul - Senin, 23 Maret 2026 18:43 WIB
366 view
36 Orang Narapidana di Rutan Tarutung Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2026
Foto Dok Humas Rutan Tarutung
MENYERAHKAN SURAT REMISI : Kepala Rutan Tarutung Evan Yudha Putra Sembiring menyerahkan surat remisi khusus kepada narapidana di Rutan Tarutung yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2026.

Kemudian yang mendapat remisi khusus II mendapat remisi 1 bulan sebanyak 2 orang.

Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring dalam arahannya menyampaikan, bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh narapidana untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

" Remisi merupakan hak narapidana yang diberikan oleh negara sebagai bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan kepatuhan terhadap aturan. Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2026 ini merupakan komitmen Rutan Kelas II B Tarutung dalam melaksanakan pembinaan yang humanis, berkeadilan, serta sejalan dengan prinsip pemasyarakatan, " pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Arus Balik di Jalinsum Sisingamangaraja Rantauprapat Arah Riau Padat Merayap
Polres Taput Gagalkan Pengiriman Narkotika Antar Provinsi Melalui Bandara Silangit
H+3 Lebaran, Jalanan di Medan Masih Lengang
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Desa Parpaudangan Labura
Tumpukan Sampah di Tigarunggu Jadi Sorotan, Lingkungan Kumuh dan Berbau
Selama Idul Fitri Harga Masih Stabil, Diproyeksikan Tetap Terkendali Sepekan ke Depan
komentar
beritaTerbaru