Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Buruh Minta UMSK Deliserdang Rp 2,6 Juta

- Sabtu, 24 Januari 2015 10:49 WIB
394 view
Buruh Minta UMSK Deliserdang Rp 2,6 Juta
Lubuk Pakam (SIB)- Ratusan buruh yang tergabung pada FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Kabupaten Deli Serdang, unjukrasa menolak UMSK yang sudah ditetapkan Gubernur Sumut Rp 2.015.000,- dan meminta Bupati Deli Serdang merevisi upah tersebut dan mengajukan ke Gubsu sebesar Rp 2,6 Juta, karena harga kebutuhan pokok sangat tinggi.

Selain itu, buruh meminta Bupati Deli Serdang agar mencabut izin PT Karunia Makmur yang tidak melaksanakan hak normatif buruh selama 8 tahun dan melakukan PHK sepihak terhadap ratusan buruh. Terkait kasus PT Karunia Makmur (pabrik kayu) dan PT Asia Raya Foundry (pabrik kayu) di Patumbak, buruh meminta agar Disnaker segera menyerahkan kasus itu ke Kejaksaan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Deli Serdang Jonas Damanik SH, mengatakan UMSK Deli Serdang sudah ditetapkan. Namun demikian, permohonan buruh akan disampaikan kepada Bupati Deli Serdang.

Selanjutnya buruh bergerak ke kantor DPRD Deli Serdang, mendesak DPRD Deli Serdang segera memanggil pihak PT Karunia Makmur dan PT Green Continental Furniture. Buruh menuding kedua perusahaan itu tidak menjalankan hak-hak normatif buruh sesuai UU yang berlaku. Menanggapi hal itu, kepada perwakilan buruh, Komisi C DPRD Deli Serdang berjanji akan memanggil pihak perusahaan tersebut. (A27/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru