Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 18 Juli 2026

Aktivis Antikorupsi Minta Dugaan Pungli Cabdis Pendidikan Wilayah XIII Diusut Transparan

Normalius Gori - Jumat, 17 Juli 2026 17:44 WIB
540 view
Aktivis Antikorupsi Minta Dugaan Pungli Cabdis Pendidikan Wilayah XIII Diusut Transparan
Foto: SIB/Normalius Gori
Aktivis antikorupsi Kepulauan Nias, Harpendik Waruwu.

Gunungsitoli(harianSIB.com)

Desakan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bertindak tegas terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdis) Wilayah XIII terus menguat. Masyarakat dan pemerhati pendidikan meminta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tidak memberi toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan yang berpotensi mencederai dunia pendidikan.

Desakan itu mencuat menyusul dugaan pungli yang menyeret nama Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah XIII Augustinus Halawa. Masyarakat menilai, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan resmi, sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk penegakan disiplin sekaligus memberikan efek jera.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga SSTP MSi, menegaskan pihaknya tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti melakukan pungli. Ia meminta masyarakat menyampaikan laporan yang disertai bukti agar dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan.

Aktivis antikorupsi Kepulauan Nias, Harpendik Waruwu, saat dimintai tanggapan oleh Jurnalis SIB News Network (SNN), Jumat (17/7/2026), mengatakan komitmen pemberantasan pungli harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Menurutnya, apabila praktik tersebut benar terjadi, hal itu tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan, tetapi juga membebani para guru yang seharusnya fokus meningkatkan kualitas pembelajaran.

Ia juga berharap proses pemeriksaan dilakukan secara independen dan objektif. Selain itu, Inspektorat maupun aparat penegak hukum diminta mengawal penanganan kasus apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Transparansi dinilai menjadi kunci agar proses penanganan berjalan adil serta tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Kasus dugaan pungli ini pun menjadi perhatian publik di wilayah Kepulauan Nias. Masyarakat berharap Gubernur Sumatera Utara menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas dengan menindak tegas setiap aparatur yang terbukti melakukan penyimpangan, tanpa pandang bulu.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru