Karo(harianSIB.com)
Orang tua siswa korban dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Polres Karo, Senin (31/8/2026).
Kuasa hukum orang tua korban, Rubianto Sembiring SH, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (3/9/2026), membenarkan adanya laporan tersebut.
Laporan pengaduan itu bernomor STTLP/B/395/VIII/2026/SPKT/Polres Tanah Karo tertanggal 31 Agustus 2026, terkait dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang luka sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023.
Rubianto mengatakan, empat dari 40 perwakilan orang tua siswa korban dugaan keracunan membuat laporan. Para orang tua meminta kepolisian mengusut penyebab dugaan keracunan secara transparan.
Baca Juga:
Menurutnya, hingga kini penyebab siswa mengalami keracunan setelah mengonsumsi
MBG belum diketahui secara pasti, apakah disebabkan virus atau racun.
Salah seorang pelapor, Fitriani Sijabat, orang tua Agnesia br Silitonga, siswi SMA Berastagi, mengaku kecewa karena belum mendapatkan informasi jelas mengenai zat atau racun yang diduga terdapat dalam makanan yang dikonsumsi korban.