Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

Sidang Lanjutan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Asahan Riuh, Saksi Disoraki

- Rabu, 20 Mei 2015 18:21 WIB
694 view
Sidang Lanjutan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Asahan Riuh, Saksi Disoraki
Kisaran (SIB)- Sidang keempat perkara kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu anggota DPRD Asahan dengan terdakwa MB, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (18/5). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi Aulia Fitri seorang pegawai honor di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dinas Pendidikan Asahan dan Jumhur dari Dinas Pendidikan Batubara. Majelis Hakim dalam sidang ini bingung dengan keterangan saksi Jumhur yang plin plan menjawab pertanyaan hakim. Demikian pantauan SIB di persidangan tersebut.

Aulia Fitri, sebagai saksi pertama berstatus sebagai pegawai honor di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dinas Pendidikan Asahan ketika ditanyai majelis hakim mengenai paket C terdakwa MB menjawab bahwa dia hanya menerima berkas MB di kelompok belajar Tunas Harapan. Mengenai hal yang lain itu urusan atasan saya, karena tugas saya hanya menyediakan tempat pendaftaran," terangnya. Aulia juga menyebut bahwa terdakwa MB mendaftar di bulan Agustus 2010 di kelas 2 sampai 2011 sekolah dan setelah itu terdakwa MB tidak pernah hadir. Istri terdakwa MB pernah meminjam berkas kepada saya untuk difotocopy yang katanya sebentar, dan ditunggu-tunggu beberapa menit ibu itu tidak mengembalikannya. Lalu Aulia pun mendatangi kediaman MB menanyakan berkas yang dipinjam dan pengakuan istri terdakwa MB berkas tersebut ada pada suaminya. Aulia juga mengatakan sesuai dengan data yang ada seharusnya terdakwa lulus paket C pada tahun 2012," tegasnya.

Sementara keterangan saksi Jumhur sebagai penilik paket C tahun 2008-2011 dalam kesaksiannya ketika majelis hakim menanyakan bahwa dia sebagai penilik paket C apakah mempunyai data daftar hadir?. Lalu Jumhur menjawab punya dan yang foto copy dan tidak ditandatangani. Ketika hakim menanyakan apakah terdakwa masih mengikuti pendidikan paket C bulan Agustus 2009?. Dan dijawabnya masih mengikuti proses belajar mengajar. Ditanyain hakim mengenai tahun berapa terdakwa menyelesaikan paket C dan penyelenggaranya apa?. 

Saksi menjawab bulan satu dan dua sudah dilalui, dan penyelenggaranya paket C Nusantara Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara. Jumhur juga mengakui kalau dirinya pernah menerima berkas terdakwa masuk paket C pada saat dirinya menjabat sebagai penilik paket C," ujarnya kepada hakim. Mendengar semua keterangan saksi Jumhur dalam persidangan para pengunjung yang antusias mengikuti sidang memaki-maki dan menyoraki saksi yang menjawab pertanyaan hakim plin plan. Hal tersebut membuat Majelis Hakim memberhentikan sidang dan mengingatkan pengunjung agar menjaga ketertiban sidang. 

"Bagaimana mau mendengarkan keterangan saksi kalau pengunjung tidak tertib dan keterangan saksi sangat dipertimbangkan. Majelis Hakim seterusnya melanjutkan sidang dan beberapa kali menegur saksi Jumhur agar memberi keterangan tidak plin plan. Ketika Majelis Hakim menanyakan keterangan saksi Jumhur di penyidik Poldasu, apakah  membaca dan menandatangani keterangan yang diberikannya?. Lalu menjawabnya bahwa separuh membacanya dan pada saat di ruangan penyidik Polda sedang "Galau", jawabnya dengan mengangkat kaki kiri menimpa kaki kanan. Melihat tingkah dan jawaban saksi, para pengunjung sidang pun kembali meneriaki saksi dengan kata-kata yang tidak senonoh. Majelis Hakim pun mengetuk palu dan mengatakan kepada pengunjung sidang agar tenang dan tertib.

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi yang hadir Majelis Hakim diketuai Oloan Silalahi SH MH, hakim anggota Jasael SH MH dan Lusiana Amping SH MH meminta kepada JPU untuk sidang berikutnya agar menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui dan berwenang dengan keluarnya ijazah terdakwa MB dan menutup sidang serta dilanjutkan kembali Senin depan.(FS/BR4/d)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru