Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026
Terkait Penemuan Ratusan Surat Suara yang Hilang di Kantor Desa

Advokat Senior Peradi : Status Tersangka Hilangnya Surat Suara Bisa Ditingkatkan

- Senin, 24 Februari 2014 14:18 WIB
843 view
Advokat Senior Peradi : Status Tersangka Hilangnya Surat Suara Bisa Ditingkatkan
SIB/ Lisbon Situmorang
KERTAS SUARA : Komisioner KPU Deli Serdang Dr Fajar Pasaribu menunjukkan kertas suara sah yang sebelumnya hilang, dan ditemukan di Kantor Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Selasa (18/2) malam.
Lubuk Pakam (SIB)- Penemuan ratusan surat suara sah yang diketahui hilang saat perhitungan ulang di GOR Lubuk Pakam, dari kotak suara TPS 18 dan 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal di kantor Desa Sei Semayang, diindikasi dapat “memperdalam” status kedua tersangka atas hilangnya surat suara yang sudah ditetapkan Polres Deli Serdang dari tindak pidana ringan menjadi tindak pidana pemilu.

Pendapat itu disampaikan Advokat senior Peradi, Marwan Hasibuan SH MH kepada SIB, Kamis (20/2) di Lubuk Pakam. Menurutnya, sebelumnya Panwaslu Deli Serdang sudah mengadakan berita acara klarifikasi dari beberapa pihak atas hilangnya surat suara itu.

Berhubung berita acara itu terindikasi pada tindak pidana Pemilu, Panwaslu Deli Serdang selanjutnya menyerahkan berkas itu ke Polres Deli Serdang guna penyelidikan lebih lanjut.

Polres Deli Serdang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak di antaranya, saksi dari beberapa pasangan calon, saksi TPS, KPPS, PPS, PPK, Komisioner KPU, pegawai KPU hingga Panwaslu Kecamatan Sunggal.

Dari hasil pemeriksaan itu, Polres Deli Serdang menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni Ketua dan Sekretaris KPU Deli Serdang, yang dijerat dengan pasal kelalaian sehingga diklasifikasikan sebagai tindak pidana ringan.

Marwan Hasibuan yang juga mantan sekretaris umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fakultas Hukum USU Medan, mengatakan penetapan status tersangka yang sudah dikeluarkan Polres Deli Serdang, sudah penuh dengan pertimbangan dan dasar serta prosedur yang jelas.

“Mana mungkin Polres Deli Serdang sembarangan menetapkan status tersangka bagi orang yang sudah menjalani pemeriksaan, tentu sudah memiliki bukti permulaan,” jelas pengurus Ikatan Alumni Fakultas Hukum USU Medan. 

Pada pemeriksaan itu, petugas KPPS dan PPS, maupun PPK tidak terlibat sebagai tersangka. Artinya, penyelidikan Polisi memiliki bukti permulaan, bahwa kelalaian hilangnya surat suara itu terjadi di tingkat KPU Deli Serdang dan bukan di tingkat bawah dari KPU.

Jika surat suara yang hilang itu ditemukan di gudang KPU, temuan itu bisa membuktikan bahwa jelas hal itu hanya tingkat kelalian. Namun jika surat suara yang hilang itu kemudian ditemukan di luar lokasi KPU, hal itu terindikasi dan wajar menimbulkan kecurigaan bahwa ada orang atau pihak lain yang memindahkan surat suara itu dari lokasi kantor KPU.

Hasibuan berpedapat dari urutan peristiwa itu, Polres Deli Serdang yang sebelumnya sudah menetapkan adanya tersangka kasus hilangnya surat suara itu, dapat lebih meningkatkan status dari tersangka itu pada tingkat yang lebih tinggi.

Dia berpendapat, seyogianya Polresta Medan sebagai pemegang barang bukti surat suara yang hilang itu, dapat mengembalikan barang bukti itu kepada Polres Deli Serdang yang sudah menetapkan adanya tersangka pada kasus itu, sehingga Polres Deli Serdang dapat lebih efektif menangani kasus tersebut dan jika memiliki bukti yang kuat dapat meningkatkan status kedua tersangka dengan pasal yang lebih menjerat. (A27/q)




SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru