Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026
Terkait Irwan Yusni 20 Tahun Tak Dapat Asuransi Kecelakaan Kerja,

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Akan Bawa Korban ke Dokter Penasehat

- Senin, 24 Februari 2014 14:24 WIB
1.287 view
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Akan Bawa Korban ke Dokter Penasehat
Sib/int
ILustrasi
Kisaran (SIB)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kisaran akan membawa Irwan Yusni (41) warga Desa Aek Tapa Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) karyawan perusahaan PT Kapuas Besar yang 20 tahun cacat akibat kecelakaan kerja namun tidak pernah dapat asuransi dari Jamsostek ke Medan, menemui dokter penasehat.

Demikian diungkapkan Rosna, Penata Madya Layanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran kepada SIB, Kamis (20/2) sekira pukul 14.30 WIB di kantor BPJS Jalan Sisingamangaraja Kisaran.

“Senin tanggal 24 Februari 2014 ini BPJS Ketenagakerjaan Cab. Kisaran akan membawa dia ke dokter penasehat,” ujarnya.

Dikatakan, dibawanya korban ke Medan merupakan permintaan Irwan Yusni yang senantiasa terus menelepon BPJS Cab. Kisaran bertanya mengenai asuransi kecelakaan kerja dia. BPJS Cab. Kisaran akhirnya memfasilitasi korban menemui dokter penasehat dihunjuk oleh BPJS.

“Difasilitasi hanya transport sampai korban bertemu dokter penasehat, selebihnya ditanggung sendiri,” ujarnya lagi.

Menemui dokter penasehat yang dihunjuk BPJS Cab. Kisaran, kata dia, adalah hal penting, sebab pihak dimaksud merupakan pihak berkompeten untuk menentukan berapa persen cacat dialami korban. Kemudian, dari persen inilah bisa diketahui berapa besar uang santunan akan dibayar.

“Biaya pengobatan tidak akan dihitung lagi, karena telah ditanggung oleh pihak perusahaan. Jadi yang akan dibayar tinggal santunan saja,” terangnya.

Ditanya berapa jumlah santunan yang akan diterima Irwan Yusni, Rosna menjawab,  mengenai besar kecilnya santunan tergantung gaji yang dilaporkan perusahaan ke Jamsostek (sekarang BPJS) sebulan sebelum terjadinya kecelakaan kerja.

“Pernah ada perusahaan memberi gaji ke karyawan besar, tetapi ketika membuat laporan ke Jamsostek gaji karyawan tersebut kecil,” pungkasnya sembari menyebutkan perusahaan tempat korban bekerja pernah melaporkan kecekaan kerja Irwan Yusni, namun dia tidak bisa merinci kapan laporan itu.

Seperti diberitakan SIB sebelumnya, Irwan Yusni mengadukan nasibnya ke kantor Biro SIB Aslab di Kisaran yang mengalami cacat selama 20 tahun akibat kecelakaan namun tidak pernah mendapatkan asuransi dari Jamsostek.

Padahal dalam Undang-Undang No.3/1992 tentang Jamsostek jelas disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib memberi perlindungan kepada karyawannya.

Namun hal itu dianggapnya sebagai jargon semata, sebab ketika mengalami kecelakaan kerja bukan makin terlindungi haknya malah terzolimi oleh perusahaan tempat dia bekerja.

“Sudah 20 tahun tangan kanan saya diamputasi, namun hingga hari ini tidak ada menerima sepeserpun uang jaminan kecelakaan kerja dari Jamsostek. Padahal saya terdaftar di Jamsostek Cabang Kisaran.

Saya menduga perusahaan telah mengambil hak saya,” ujar Irwan saat itu.

Dia juga menerangkan kronologis kejadian pilu yang menimpa dirinya, akhir tahun 1992 sudah bekerja di perusahaan PT Kapuas Besar bergerak di export getah berlokasi di pinggir Jalinsum Aek Kota Batu, Labura.

Pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 1993 sekira pukul 14.00 WIB naas terjadi, tangan kanannya terkena mesin giling getah. Seketika dia dibawa ke rumah sakit dan atas saran pimpinan perusahaan tangan bapak tiga anak itu diamputasi.

“Selama di RS biaya ditanggung perusahaan dan ketika pulang ke rumah saya diberi uang tali kasih Rp 2,4 juta, sedangkan dari Jamsostek tidak ada,” katanya.

Irwan yang saat ini masih bekerja di PT Kapuas Besar sebagai pembuka gerbang. (MS/BR4)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru