Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Seratusan Pekerja Proyek PLTU Sumut 2 Pangkalansusu Demo Tuntut Hak

- Selasa, 25 Februari 2014 16:45 WIB
2.984 view
Seratusan Pekerja Proyek PLTU Sumut 2 Pangkalansusu Demo Tuntut Hak
SIB/Lesman Simamora
Seratusan buruh yang bekreja di lokasi PLTU Sumut 2 Pangkalansusu berunjukrasa tuntut manajemen PT Andema Makmur Sejahtera bayarkan hak-hak buruh, Senin (14/2) di Desa Tanjungpasir.
Pangkalansusu (SIB) - Seratusan buruh  yang bekerja di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)  Sumut 2 Pangkalansusu, Senin (24/2/2014) berunjukrasa menuntut manajemen PT Andema Makmur Sejahtera selaku perusahaan penyedia jasa tenaga kerja segera melunasi apa yang menjadi hak-hak mereka.

Presiden Direktur  PT Andema Makmur Sejahtera Sofian MBA di hadapan pekerja mengatakan, tidak pernah memotong gaji pekerja sepeser pun dan hak-hak normatif karyawan telah dibayarkan.

“Jika terdapat pemotongan gaji buruh yang dilakukan manajemen PT Andema sebesar Rp2000, saya akan bayar gantinya sebesar Rp2 juta. Kalau saya terbukti ada melakukan tindakan pidana silahkan laporkan ke pihak berwajib, dan jika saya melakukan pelanggaran perdata silakan gugat di pengadilan,” katanya.

Kuasa pekerja, Eldin Rusli, SH mengatakan, tuntutan yang disampaikan pekerja mencapai 167 orang itu sangat jelas. Masalah ini telah dilaporkan ke Mapolres Langkat pada 20 Februari 2014 atas nama seorang buruh,  Abdul Ansyari Tarigan, sesuai STPL No: LP/111/II/2014/SU/LKT.

Dalam laporannya, Abdul Tarigan telah melaporkan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dari KUHPidana dengan kerugian materil sebesar Rp936 ribu yang diduga dilakukan oleh PT Andema Makmur Sejahtera. Laporan diterima oleh Kanit SPK”B”, Aiptu N Manurung. 

Menurut Eldin, masih banyak  buruh bekerja di PT Andema yang belum terdaftar sebagai peserta Jamsostek. Hal ini dapat diketahui setelah pekerja mengecek ke PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) Binjai 16 Desember 2013 lalu seperti, Abdul Ansyari Tarigan dan Ahmad Sayuti  belum memiliki nomor kepesertaan Jamsostek (belum terdaftar).

Pertemuan yang digelar di teras Surau Al-Amin antara buruh dan manajemen PT Andema sempat memanas dan tidak mendapatkan solusi. Presiden Direktur PT Andema Sofian itu pun meninggalkan tempat tanpa pamit kepada buruh dan kepada kuasa pekerja.

Secara terpisah dikonfirmasi SIB, kuasa pekerja Eldin Rusli SH dan Abbas Tampati mengutarakan, dalam tuntutannya, meminta pimpinan PT Andema segera melunasi apa yang menjadi hak-hak buruh baik yang masih aktif bekerja maupun pekerja yang sudah diberhentikan.

Berbagai tuntutan yang disampaikan di antaranya status pekerja tidak terdaftar sebagai peserta Jamsostek, keterlambatan pembayaran upah, kelebihan jam kerja dan kesalahan perhitungan waktu lembur, cuti tahunan, pesangon/penghargaan dan penggantian hak, Safety dan lainnya.

Selain pekerja tidak terdaftar sebagai peserta Jamsostek, juga status sebahagian besar diantara mereka tidak jelas kontrak kerjanya (tidak memiliki perjanjian kontrak kerja) sebagaimana mestinya, sementara mereka bekerja secara terus menerus di ruang lingkup PT Andema selaku perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, terang Eldin Rusli.

Aksi unjukrasa pekerja diamankan belasan personil dipimpin Kanit Reskrim Mapolsek Pangkalansusu Ipda D Situmorang  dan sejumlah anggota Koramil 15 Pangkalansusu. (B3/x)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru