Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 08 April 2026

Terkesan Dibiarkan, Warung Remang-remang Menjamur di Kisaran

* Kasat Pol PP Asahan : Tahun Ini akan Ditertibkan
- Senin, 03 Maret 2014 20:37 WIB
3.296 view
 Terkesan Dibiarkan, Warung Remang-remang Menjamur di Kisaran
SIB/MS
Siang Sunyi : Tampak warung remang-remang di Jalinsum bila siang kondisinya sunyi, namun jika malam hingar bingar suara musik mengiringi wanita malam berjoget seperti di diskotik.
Kisaran (SIB)- Warung remang-remang menjamur di Jalinsum Ahmad Yani Kisaran. Bila siang tempat tersebut terkesan sunyi namun jika malam kondisinya seperti di Diskotik dengan hingar bingar suara musik diiringi perempuan diduga wanita malam berjoget.

Dari informasi diperoleh SIB menyebutkan pemandangan ini telah lama berlangsung bahkan terkesan dibiarkan oleh pihak berkompeten. Situasi ini tentu sangat mengganggu warga di sekitar, apalagi jam beroperasi mereka tidak tanggung-tanggung jauh melampaui waktu yang ditetapkan Perda (jam 24.00 WIB tutup). Jam 02.00 – 03.00 WIB baru tutup.

Sutrisno K Wijaya, Sekjen Aliansi Masyarakat Peduli Asahan (AMPELA) kepada SIB menyayangkan fenomena ini. Menurut investigasi dia, warung remang-remang yang banyak tumbuh saat ini sangat rentan dengan kegiatan maksiat bahkan tidak tertutup kemungkinan akan menjadi tempat transaksi narkoba.

Dia juga menyesalkan pihak berkompeten dalam hal ini Sat Pol PP Asahan yang terkesan membiarkan hingga tumbuh suburnya warung remang-remang di Jalinsum Ahmad Yani Kisaran. Oleh karena itu, katanya, Sat Pol PP Asahan harus menghentikan fenomena ini demi terwujudnya visi dan misi Pemkab Asahan yaitu “Asahan Religius”.

“Bila kondisi ini berlanjut wajar Sat Pol PP Asahan dibilang mandul atau kita bisa menduga ada “kong kalikong” dengan pemilik warung remang-remang. Jika tidak mau dikatakan demikian ya Perda harus ditegakkan, jalankan tugas sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Kasat Pol PP Asahan Ali Hotman Hasibuan ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Jumat (28/2) di kantor Kecamatan Kisaran Timur mengatakan, penertiban warung remang-remang ini tidak harus dilakukan Sat Pol PP. Penertiban bisa juga dilakukan oleh Kasi Trantib di kecamatan sebagai perpanjangan tangan Sat Pol PP dan jika mereka tidak sanggup laporkan ke Sat Pol PP.

“Tapi pastinya tahun ini (2014, red) akan kita tertibkan,” tegas Hotman. (MS/BR4/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru