Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 08 April 2026

Ribuan Kades dan Guru Demo Kejari Limapuluh, Tuntut Kajari Dicopot dari Jabatannya

*Alof Sianturi SH : Pencopotan Kajari, Urusan Kejagung
- Selasa, 11 Maret 2014 16:05 WIB
614 view
Ribuan Kades dan Guru Demo Kejari Limapuluh, Tuntut Kajari Dicopot dari Jabatannya
SIB/Patar Sitorus
DEMONSTRASI : Ribuan Kepala Desa dan Guru di Kabupaten Batubara demonstrasi di Kejari Limapuluh, Senin (10/3) menuntut supaya Kejatisu mencopot Kajari Limapuluh RST dari jabatannya.
Limapuluh (SIB)- Ribuan Kepala Desa dan Guru di Kabupaten Batubara melakukan demonstrasi di Kejari Limapuluh, Senin (10/3/2014) menuntut supaya Kejatisu mencopot Kajari Limapuluh RST dari jabatannya.

Massa datang ke sana dengan menggunakan sepeda motor, mobil dan bus angkutan umum sambil membawa spanduk dan pengeras suara. Aksi tersebut mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dan Satpol PP setempat.

Menurut massa, penegakan hukum di Kejari Limapuluh tidak sesuai prosedur dan sewenang-wenang, lantaran Kajari RST dan Kasi Intel HS meminta keterangan terhadap Kades Desa Pakam dan Medang Baru di warung terkait dugaan penggelapan raskin. “Jangan urusi soal raskin, karena masalah ini sudah diperiksa Inspektorat. Gak ngerti kalian masalah ini,” teriak mereka.

Bahkan, pendemo menyebut-nyebut Kajari memperoleh keuntungan selama tugas di Kabupaten Batubara, karena memanggil sejumlah SKPD, namun akhirnya nego. Selain itu, dewan pendidikan daerah itu meminta supaya pihak kejaksaan tidak menerima laporan abal-abal dan tidak mengurusi soal dana bos.

Kasubbag Bin Kejari Limapuluh Alof Sianturi SH menerima massa di sana. Dia menyebutkan, Kajari dan Kasi Intel sedang berada di Medan. Menurutnya, tim Kejaksaan diperbolehkan untuk meminta keterangan kepada Kades di warung, guna mengumpulkan keterangan dan data soal dugaan penggelapan penyaluran raskin.

Penyelidikan penyaluran raskin di Desa Pakam dan Medang Baru, paparnya telah dihentikan, sebab tidak ditemukan penggelapan di Desa Pakam. Sementara, di Desa Medang Baru ditemukan selisih harga penyaluran raskin senilai Rp 3 juta lebih, tetapi telah disarankan tim kejaksaan kepada kades supaya dikembalikan berbentuk beras kepada masyarakat dan hal itu sudah terealisasi," katanya.

Tuntutan pencopotan Kajari bukan wewenangnya menjawab, karena itu urusan Kejagung. Mengenai, permintaan dewan pendidikan akan disampaikan kepada pimpinan dan jika ada personil kejaksaan menerima uang dalam menangani perkara dugaan kasus korupsi, sampaikan dengan data yang valid dan akan dilaporkan ke pengawasan kejaksaan. (D19/d)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru