Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

Panwaslih Pematangsiantar Gelar Sidang Ke-3 Paslon Survenof-Parlin

*KPU Minta Ketua Panwas Jadi Saksi
- Sabtu, 29 Agustus 2015 14:34 WIB
377 view
Panwaslih Pematangsiantar Gelar Sidang Ke-3 Paslon Survenof-Parlin
Pematangsiantar (SIB)- Ketua KPU Kota Pematangsiantar Mangasi Tua Purba selaku termohon meminta Ketua Panwaslih Pematangsiantar, Darwan Saragih untuk menjadi saksi pada sidang keempat Musyawarah Sengketa penolakan Pasangan Bakal Calon (pasbalon) Wali kota-Wakil Wali kota Pematangsiantar Survenof Sirait-Parlindungan Sinaga. Permintaan itu disampaikan, ketika Panwaslih Pematangsiantar menggelar Sidang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Wali kota-Wakil Wali kota Pematangsiantar ke tiga, di Sekretariatnya, Jalan Sanggar, Jumat (28/8).

"Saya meminta pada agenda sidang berikutnya, agar Ketua Panwaslih menjadi saksi. Karena pada saat itu (penolakan Survenof-Parlin) Ketua Panwaslih berada disitu," pinta Mangasi kepada Pimpinan Musyawarah Manuaris Sitindaon. Sebelumnya, pasbalon Survenof-Parlin sebagai pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Muliadi meminta kepada Pimpinan Musyawarah pada sidang berikutnya agar mengizinkan pihaknya menghadirkan saksi ahli. "Pimpinan musyawarah, kami meminta agar pada sidang berikutnya kami dapat menghadirkan saksi ahli," pintanya.

Mendengar permintaan keduanya, lalu Manuaris Sitindaon mengakomodir permintaan tersebut. "Sidang berikutnya kita jadwalkan pada Minggu 30 Agustus 2015 sekira pukul 10 pagi," tegasnya. Pantuan SIB, usai mengakomodir permintaan keduanya, kemudian pimpinan musyawarah pun mengetuk palu pertanda diakhirinya sidang.

Agenda dalam musyawarah ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi, terdapat dua saksi dari pemohon yang memaparkan keterangannya yaitu, Ramli Sihotang yang merupakan pengurus Partai Golkar versi ARB dan Jefri Pakpahan pendukung Survenof Sirait-Parlindungan Sinaga yang hadir dalam pendaftaran pasbalon tersebut. Kedua saksi-saksi ini ditanyai oleh pihak termohon dan pemohon terkait penolakan ini. Kedua belah pihak secara bergantian memberikan pertanyaan. (Dik/MS/y)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru