Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

Plt Gubsu Serahkan SK Plh Wali Kota Sibolga, Bupati Humbahas dan Pakpak Bharat

- Sabtu, 29 Agustus 2015 14:48 WIB
539 view
Plt Gubsu Serahkan SK Plh Wali Kota Sibolga, Bupati Humbahas dan Pakpak Bharat
Serahkan SK : Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi menyerahkan SK Plh tiga kepala daerah yakni Kota Sibolga, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dan Pakpak Bharat di ruang kerjanya, lantai 9 kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Jumat (28/8).
Medan (SIB)- Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu H Tengku Erry Nuradi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Harian (Plh) tiga kepala daerah yang telah berakhir masa periodesasi Agustus 2015, yakni Kota Sibolga, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dan Pakpak Bharat, Jumat (28/8), di Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan.

Erry Nuradi menyerahkan SK tersebut kepada Sekda yang menjadi Plh di antaranya Sekda Kota Sibolga M Sugeng, Sekda Humbang Hasundutan Saul Situmorang, dan Sekda Pakpak Bharat Holler Simao.

Dia menegaskan kepada para Plh bupati/wali kota untuk tidak terlibat dukung mendukung salah satu pasangan calon bupati/wali kota di daerah masing-masing. Para Plh tersebut ditunjuk untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sebelum ditetapkan Pelaksana Tugas (Plt) oleh Mendagri berdasar usulan Pemprovsu.

Sebelum penyerahan SK, Plt Gubsu menekankan penunjukan SK Plh itu karena memang periodesasi kepala daerah sebelumnya sudah berakhir. Namun karena belum ada penetapan Penjabat (Pj) Kepala Daerah, maka ditunjuk terlebih dulu Plh untuk menjalankan roda organisasi kepemerintahan.

“Untuk menghindari kekosongan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah Sibolga, Humbang Hasundutan dan Pakpak Bharat diminta kepada Sekda masing-masing daerah melaksanakan tugas sehari-hari sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut, karena roda pemerintahan tidak bisa berhenti semenit pun," katanya.

Dia juga mengingatkan, dengan pengangkatan Sekda masing-masing daerah sebagai pelaksana harian, maka tidak ada alasan ketiga daerah itu melalaikan tugas dan tanggungjawabnya. Karena, dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Plh hanya menjalankan tugas-tugas rutin. Sedangkan, hal-hal yang bersifat strategis harus dikoordinasikan dengan Pemprovsu “Bila ada hal-hal yang masih memerlukan saran dari pemerintah pusat, Pemprovsu akan berkoordinasi kepada Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dirjen Otda,” ujarnya.

Erry juga mengingatkan, pelaksana harian harus merangkul semua komponen, baik pemerintahan, masyarakat dan terutama dari legislatif agar roda pemerintahan dapat berjalan baik. “Rangkul semua komponen dan jaga kekompakan demi kekondusifan daerah. Termasuk bagaimana tetap menjaga netralitas PNS dalam Pilkada,” pesannya.

Sementara itu, Kemendagri telah menunjuk sepuluh Plh bupati wali kota yang habis periode di Sumut. Sebelumnya SK Plh telah diserahkan kepada Sekda Kota Medan, Sekda Kabupaten Serdang Bedagai, Sekda Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sekda Kota Binjai, Sekda Kabupaten Labuhan Batu dan Sekda Kabupaten Asahan.

Seperti diketahui, 23 kabupaten dan kota di Sumut  akan melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Dimana 14 kabupaten/kota berakhir di 2015, dan 9 daerah lain berakhir di semester pertama 2016 mendatang. Hingga akhir tahun ini ada tiga kabupaten lagi yang akan habis masa periodesasinya untuk kemudian ditunjuk pelaksana tugas. (A14/y)





SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru