Pematangsiantar (SIB)- Setelah melalui empat kali tahapan sidang, pada sidang kelima (terakhir), Panwaslih Kota Pematangsiantar dalam putusan Sengketa Nomor Permohonan: 001/PS/PWSL.PTS.02.04/VII/201I meminta KPU Kota Pematangsiantar menerima Pendaftaran Pasangan Bakal Calon (Pasbalon) Survenof Sirait-Parlindungan Sinaga.
Hal itu ditegaskan dalam putusan Musyawarah Sengketa Penolakan Pasbalon Wali kota-Wakil Wali kota Pematangsiantar Survenof Sirait-Parlindungan Sinaga oleh KPU Kota Pematangsiantar di Sekretariatnya, Jalan Sanggar, Sabtu (31/8).
"Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar, Nomor: 825/BA/KPU-Kota-002.656024/VII/2015. Ketiga, meminta KPU Kota Pematangsiantar untuk menerima pendaftaran pasangan calon atas nama Survenof Sirait-Parlindungan Sinaga, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi. Keempat, meminta KPU Kota Pematangsiantar untuk melaksanakan keputusan ini," tegas Pimpinan Musyawarah, Manuaris Sitindaon seraya mengetuk palu tiga kali.
Usai sidang musyawarah, Ketua KPU Kota Pematangsiantar, Mangasi Tua Purba selaku termohon mencurigai adanya kejanggalan dalam putusan tersebut. Pasalnya, saat berjalannya sidang musyawarah, pimpinan musyawarah dan pemohon tidak dapat memperlihatkan Dokumen Surat Persetujuan pencalonan atau dukungan pasangan calon yang ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal masing-masing pengurus pusat Partai yang bersengketa.
"Dokumen yang dipermasalahkan yakni SK dari Partai Golkar versi Agung Laksono pada sidang tersebut tidak ada dibahas dan ditunjukkan pimpinan musyawarah mau pun pemohon. Padahal, itu jelas dituangkan dalam Surat Edaran Bawaslu Pusat Nomor 0214/Bawaslu/VIII/2015 Jadi hal ini jelas ada kejanggalan," terang Mangasi dihadapan sejumlah wartawan. Menanggapai putusan tersebut, Mangasi mengatakan bahwa putusan Panwaslih Kota Pematangsiantar final dan mengikat. "Bahwa putusan mereka seyogianya harus kita jalankan," jawabnya sembari menegaskan upaya hukum pihaknya tidak ada diberikan ruang untuk melakukan upaya lain.
"Sesuai peraturan perundang-undangan kami tak diberikan ruang untuk banding," jelasnya. Begitupun, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi, KPU Pusat untuk membahas putusan sidang musyawarah tersebut. "Selain kepada atasan, kita akan konsultasikan putusan ini kepada Panwaslih," tutup Mangasi. Mendengar pernyataan Mangasi, sejumlah wartawan pun mencoba mempertanyakan hal tersebut. Namun sayangnya, pimpinan maupun anggota sidang musyawarah yang merupakan anggota Panwaslih Kota Pematangsiantar tidak dapat dikonfirmasi. "Lagi istirahat didialam, bang," jawab salah satu staf Panwaslih singkat. Pasbalon ini diusung, PPP, Partai Gerindra dan Partai Golkar.
Dalam keterangan persnya, Survenof yang didampingi Parlin dan Ketua Partai pendukungnya mengungkapkan kesuka citaannya. "Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada Panwaslih, KPU dan massa pendukung kami, karena telah menerima pendaftaran pasangan kami," ujarnya yang diamini, Parlin dan para pendukugnya sembari meneriakkan yel-yel, Hidup Survenof-Parlin, Hidup Survenof-Parlin, Hidup Survenof-Parlin.
Ketika ditanyai sejumlah wartawan, apakah surat keputusan dukungan dari Partai Golkar kubu Agung Laksono sudah ada? Survenof dengan tegas mengatakan belum ada. "Pak Agung Laksono mengatakan setelah nantinya ada putusan Panwaslih dan menerima pendaftaran, maka pak Agung Laksono akan menerbitkannya," tegasnya seraya mengatakan bahwa masih ada waktu untuk menjemput SK tersebut.
(Dik/MS-C 01/c)