Medan (SIB)- Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara minta pemerintah dapat membebaskan 12 nelayan asal Kabupaten Langkat yang menjalani hukuman penjara di Pulang Pinang, Malaysia.
"Saat ini, para istri nelayan kecil tersebut, benar-benar sangat menderita di Kabupaten Langkat karena suami mereka sedang menjalani hukuman dan tidak diketahui kapan dibebaskan," kata Sekretaris DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara, Fendi Pohan di Medan, Sabtu (29/8).
Akibat penahanan nelayan tersebut, menurut dia, kehidupan para istri dan anak-anak mereka yang masih kecil dan berada di Desa Sei Bilah sangat menyedihkan serta banyak yang terlantar hidupnya.
"Pemerintah melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Pulau Pinang dapat melakukan pendekatan diplomatik dengan Pemerintah Malaysia agar melepaskan nelayan tersebut dari dalam kamar tahanan," ujar Fendi.
Dia menyebutkan, siapa lagi yang dapat membebaskan para nelayan itu kalau bukan pemerintah. Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi perwakilan pemerintah yang berada di Pulau Pinang.
Penahanan yang dilakukan Pemerintah Malaysia terhadap nelayan Indonesia terkesan sangat dipaksakan dan seperti ada unsur balas dendam.
Padahal, para nelayan Langkat tersebut belum lagi memasuki tapal batas Malaysia dan masih berada di wilayah perairan Indonesia.
Namun, Polisi Maritim Malaysia itu langsung melakukan pengejaran dan menangkap para nelayan serta menyita kapal kayu yang mereka gunakan.
"Cara-cara yang digunakan Polisi Malaysia itu terkesan arogan dan tidak memperhatikan adanya kerja sama serta hubungan diplomatik antarkedua negara. Ini perlu menjadi bahan masukan bagi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia," ujarnya.
Efendi merasa prihatin dengan nasib 12 nelayan yang dihukum pengadilan di negara itu dan mereka divonis masing-masing enam bulan penjara
"Pemerintah diharapkan segera menolong dan membebaskan para nelayan yang dipenjara dan memulangkannya ke daerah mereka," kata Sekretaris HNSI Sumut.
Sebanyak 12 nelayan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang ditahan Polisi Maritim Malaysia di Pulau Penang divonis enam bulan penjara dengan denda 10.000 ringgit untuk nahkoda dan 8.000 ringgit untuk anak buah kapal.
Penangkapan terhadap 12 nelayan asal Sei Bilah Timur Kabupaten Langkat terjadi, Jumat (24/7) sekitar pukul 13.30 WIB ketika melakukan kegiatan melaut 51 mil dari perairan daerah tersebut.
Nelayan yang ditahan itu, yakni Nasrun, Nur Masyah, Ali Sabar, Hendra Anuar dan Syafrizal.
Sebelumnya, tujuh nelayan Langkat lainnya asal Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan juga ditahan Polisi Maritim Malaysia. Ketujuh nelayan itu, Syafii, Muhammad Ridwan, Samsudi, M Yusuf, M Ridwan, Jumalik dan Safrizal.
(Ant/q)