Medan (SIB)- Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Karo melayangkan surat Nomor 1.1/K.LPanwas – Karo/III/2015 kepada Nursianna Surbakti SE untuk hadir di kantor Panwas Kabupaten Karo, Jalan Veteran Gang Bakti Lr Melati Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Kabanjahe untuk diminta klarifikasi atas laporannya ke Panwas Karo.
Pada Jumat (28/8) Nursianna memenuhi undangan Panwas Karo. Dia tiba pukul 11.00 WIB di kantor Panwas Karo disambut oleh staf dan Komisioner Panwas Karo.
Semula, Nursianna Surbakti berpasangan dengan Terkelin Berahmana SH didukung dua partai politik, Gerindra dan Partai Golkar dengan jumlah 11 kursi dan telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, pada tanggal 27 Juli 2015 yang lalu didampingi masing-masing ketua parpol pendukung.
Tapi Nursianna Surbakti kemudian dicoret sebagai calon Wakil Bupati Karo berpasangan dengan Terkelin dan diganti orang lain. Nursianna kemudian mengadukan perihal yang dialaminya kepada Panwas Karo.
Tepat pukul 12.00 WIB Nursianna diminta klarifikasi oleh anggota Panwas Karo Bidang Pengawasan dan baru berakhir pukul 20.15 WIB. Kepada wartawan di kantor Panwas Karo, Nursianna mengatakan, dia telah diperiksa Panwas menanyakan seputar pencalonannya dengan Terkelin.
“Saya sudah menjelaskan kepada Panwas tentang kronologis pencalonan saya sebagai wakil bupati berpasangan dengan Terkelin Brahmana mulai dari awal sampai mendapatkan rekomendasi dari DPP Partai Gerakan Indonesia Raya yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen,†kata Nursianna.
Nursianna juga menjelaskan bahwa mereka telah melawati semua tahapan yang telah dibuat Tim Penjaringan di masing-masing tingkatan hingga akhirnya ditetapkan menjadi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karo 2015–2020.
Dalam klarifikasi tersebut Nursianna mengatakan, KPU Karo mencoretnya sebagai balon Wakil Bupati Karo setelah melalui Surat Keputusan KPU tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo melaui Surat Keputusan No :291 Kpts/KPU Kab/PB/VIII/2015 tahun 2015 tertanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Karo Tahun 2015.
Ia mengatakan, dia mengetahui pergantian dirinya melalui pemberitaan mas media terbitan Medan. “Saya juga merasa heran kenapa pada waktu pergantian dan penetapan tidak dihubungi oleh KPU Karo dan begitu juga lewat Partai pendukung dan pengusung,†tuturnya kepada wartawan.
Seusai diklarifikasi, Nursianna mengatakan telah meminta kepada Panwas Karo agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti. “Saya berharap Panwas menindaklanjuti laporan saya dalam rangka menegakkan rasa keadilan dengan harapan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilukada mandiri, profesional dan akuntebel,†tuturnya.
Sementara itu, Ketua Panwas Karo Sukahati Sinuraya ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Minggu (30/8) mengakui pihaknya telah memanggil Nursianna Surbakti untuk dimintai klarifikasi terkait pencoretan calon wakil bupati tersebut mendampingi calon Bupati Karo Terkelin Brahmana.
“Panwas sudah menindaklanjuti laporan pengaduan Nursianna Surbakti. Dan Panwas juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Setelah semuanya kita klarifikasi, nantinya akan kita sampaikan secara terbuka ke media,†ujarnya.
(R10/q)