Tebingtinggi (SIB)- Kepala Dinas Perhubungan Kota Tebingtinggi melalui Kepala Bidang Kominfo Syarifuddin mengatakan terkait dengan 7 tower terlekomunikasi yang tidak jelas siapa pemiliknya seperti disampaikan komisi-komisi DPRD pada sidang paripurna yang lalu sudah diketahui siapa pemiliknya. Pihaknya telah menyurati pihak bersangkutan agar retribusi menara tower tahun 2014 dibayarkan ke Pemko Tebingtinggi
Demikian disampaikan Syarifuddin saat ditemui SIB di ruang kerjannya, Senin (31/8). “Keseluruhan tower yang ada di Tebingtinggi membayar retribusi Tahun 2014 dan yang masuk ke PAD terkumpul sekitar Rp 371 juta,†jelas Syafaruddin
Dijelaskannya, bahwa sesuai data yang dimilikinnya jumlah menara tower telekomunikasi yang terdapat di Tebingtinggi sebanyak 74 menara. Dari 74 menara itu untuk Tahun 2014 yang telah membayar retribusi hanya 53 menara ditambah 1 menara salah alamat totalnya retribusinya sekitar Rp 288 juta, sedangkan 20 menara lagi dengan retribusi Rp sekitar 93 juta belum terkutip
“Apa yang disampaikan DPRD dalam sidang paripurna beberapa hari yang lalu sudah kita tindak lanjuti. Ke 7 menara tower tidak ‘bertuan’ identitas pemiliknya sudah kita dapat dan mereka sudah kita surat sebagai tindaklanjut saran dari DPRD kita,†sebut Syafaruddin
Terhadap 20 menara tower yang belum mebayar retribusi Syafaruddin merinci bahwa 9 manara tower itu didirikan Tahun 2014. “Kemudian 7 menara tower awalnya tidak diketuai pemiliknya, namun setelah DPRD mendesak hal ini sudah kita lacak dan identitasnya sudah kita dapat, 2 menara lagi tidak tercatat di Diashub sedangkan 2 menara tower milik BUMN, kalau di total retribusi dari 20 tower ini tahun 2014 uangnya ada Rp 93 juta.â€
“Untuk tunggakan Tahun 2014 itu akan terus kita kejar dan langkah yang kita lakukan adalah menyurati. Seandainya pihak pemilik tower tidak membayar maka upaya yang kita lakukan ya mengeluarkan rekomendasi peninjauan kembali ijin dari tower tersebut, namun demikian saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Dinas, itu berupa saran, nanti Pak Kadislah yang memutuskan,†sebut Syafaruddin
Ketika SIB menanyakan pengutipan retribusi Tahun 2015, Kabid menjelaskan untuk Tahun 2015 sesuai putusan MK Nomor 46/PPU-XII/2014 pihaknya masih mempelajarinnya. “putusan MK kan sifatnya mengikat, kita pelajari dulu nanti apa isinya,†jelas Syafaruddin.
(C17/k)