Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

Rekomendasi Penanganan IPAL Rp 3,6 M ke Ranah Hukum Tak Jelas

- Selasa, 01 September 2015 19:52 WIB
319 view
Rekomendasi Penanganan IPAL Rp 3,6 M ke Ranah Hukum Tak Jelas
Tanjungbalai (SIB)- Rekomendasi penanganan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) ke ranah hukum sepertinya hanya janji tinggal janji. Pasalnya, hingga Senin (31/8) rekomendasi belum terealisasi.

Wacana usulan rekomendasi kasus IPAL terbengkalai berbiaya Rp 3,6 M TA 2014, berlokasi di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Pasar Baru Tanjungbalai, disampaikan Sekretaris Komisi C Zulkifli Siahaan, saat berlangsungnya rapat dengar pendapat (RDP) dengan pejabat Pemko Tanjungbalai beberapa waktu yang lalu.

Sejumlah kejanggalan mulai terkuak pasca Komisi C menindaklanjuti persoalan proyek IPAL. Tidak adanya surat hibah lahan, tanpa sosialisasi dan kejanggalan atas realisasi fisik proyek dengan anggaran yang dicairkan, hingga tidak mampunya rekanan menyelesaikan pekerjaan, memudahkan pihak penegak hukum untuk melakukan pengusutan tanpa dan atau adanya rekomendasi Komisi C.

Apalagi proyek IPAL menggunakan uang rakyat dan pelaksanaannya melalui proses tender yang tentunya telah melewati tahapan yang ditetapkan, sehingga perusahaan pemenang lelang memiliki kompetensi, berpengalaman dan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan.

"Komisi C harus serius dan bertanggungjawab dengan masalah ini. Kalau memang harus ditangani hukum, segera sampaikan rekomendasi sehingga akan diketahui penyebab terbengkalai dan akan dapat terjawab apakah ada potensi kerugian negara atau keterlibatan pihak tertentu," kata tokoh pemuda Tanjungbalai R Pangaribuan kepada SIB, Senin (31/8) mendesak Komisi C merealisasikan rekomendasi ke ranah hukum.

Sebelumnya Kadis PU Zulkarnain Amrullah mengatakan dana yang dicairkan sekitar Rp 700 juta atau 20 persen dengan realisasi fisik 20,19 persen. Saat rapat paripurna LKPJ Wali Kota TA2014, Fraksi DPRD juga menyoroti kasus IPAL terbengkalai.

Ketua Komisi C Bambang Hariyanto Lobo usai meninjau lokasi IPAL, menyatakan adanya kejanggalan pembangunannya. "Beginilah akibatnya kalau perencanaan tidak matang akibatnya yang dirugikan masyarakat. Patut dicurigai dan sudah sepantasnya penegak hukum menelusuri masalah ini. BPK RI juga hendaknya melakukan audit investigasi terkait realisasi anggaran dan kegiatan serta surat hibah lahan," tukas Pangaribuan menduga ada kejanggalan terhadap pelaksanaan IPAL berbiaya Rp 3,6 M itu. (D19/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru