Pematangsiantar (SIB)- Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pasal 115 ayat (2) dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Untuk itu, Dinas Kesehatan Pematangsiantar melaksanakan sosialisasi kawasan tanpa rokok di Hotel Sapadia Jalan Diponegoro, Selasa, (1/9).
Pada acara tersebut hadir Kasubdit Kemenkes RI Dr Theresia Sandradiah Ratih MHA, Kasie Wabah dan Bencana Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Suhadi SKM serta Kepala Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia Sumut OK. Syahputra H. S. I, kom sebagai pembicara. Selain itu hadir juga perwakilan dari Polres Siantar, RSUD Djasamen Saragih, Dinas Kesehatan Simalungun, rumah sakit swasta beserta tamu undangan lainnya.
Kepala Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan Esriani Saragih SKM mengatakan kepada SIB rokok adalah produk berbahaya dan aditif yang mengandung 7000 zat kimia, di antaranya karsinogenik pencetus kanker. " Selain itu satu dari 10 kematian orang dewasa disebabkan oleh konsumsi rokok, dan berdasarkan fakta tembakau Indonesia 5,4 juta orang meninggal dunia karena rokok dengan rata-rata 1 kematian setiap 5,8 detik.
"Sedangkan dari sisi ekonomi kerugian negara akibat rokok jauh melebihi pendapatan cukai, yang dimana kerugian ini lima kali lipat dibandingkan pemasukan pemerintah dari cukai rokok untuk tahun yang sama yakni 55 triliun rupiah.â€
Sementara itu, Kasubdit Kemenkes RI Dr Theresia Sandradiah Ratih menyampaikan kawasan tanpa rokok perlu diberlakukan pada tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat kerja, tempat anak bermain, fasyankes dan tempat umum. "Karena pangsa pasar yang masih lebar dan paling rawan sampai saat ini adalah anak-anak maupun wanita. "Oleh karena itu saya mengharapkan kepada kita semua kalau boleh janganlah kita merokok agar tubuh menjadi sehat dan bugar. Namun jika hal tersebut tidak dapat terelakkan lagi disarankan apabila merokok itu jauh dari jangkauan orang lain maupun di ruangan yang telah disediakan.â€
(DIK/HS/h)