Padangsidimpuan (SIB)- Panitia atau tim persiapan dan pelaksanaan pengadaan tanah dan pembangunan untuk kepentingan umum Pemko Padangsidimpuan sudah selesai melakukan tugasnya dengan memastikan titik koordinat dan patok yang dibuat PTPN III untuk pendirian perkantoran di Pemko tersebut.
Titik koordinat dimaksud di atas lahan seluas 79 Ha eks HGU PTPN III (Persero), Afdeling IV, Pijorkoling, Kebun Batangtoru, Tapsel yang sudah dilepaskan hak kepemilikannya kepada Pemko Padangsidimpuan dengan perjanjian ganti rugi.
Dokumen hasil kerja tim tersebut sudah diserahkan ke BPN Provinsi untuk penaksiran harga yang akan dibayar Pemko Padangsidimpuan kepada pihak PTPN III selaku pemilik lahan sebelumnya.
Demikian diutarakan Ketua Tim Persiapan dan Pelaksanaan pengadaan tanah dan Pembangunan untuk kepentingan umum Drs H Zulfeddi Simamora MM
Sekdakota Padangsidimpuan melalui Wakil Ketua Drs AR Marjoni, yang juga merupakan Asisten I Pemerintahan Umum kepada wartawan, Senin (31/8). "Kita akan menganggarkan ganti rugi lahan tersebut pada APBD TA 2016,"jelasnya.
Dalam mempercepat pembenahan pembangunan tersebut maka Pemko Padangsidimpuan berharap agar BPN Provsu segera menuntaskan besaran harga lahan tersebut sebelum Pemko menetapkan APBD TA 2016 paling lambat akhir tahun ini.
"Diharapkan harganya sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) jangan harga pasaran sehingga Pemko Padangsidimpuan mampu membayarnya kendati dengan cara mencicil," ujarnya.
(E08/k)