Tanah Karo (SIB)- Personil Kejaksaan Negeri Cabang (Cabjari) Tiga Binanga mengusut dugaan tindak pidana korupsi sertifikat tanah melalui Program Nasional Agraria (Prona) di Desa Lau Penghulu, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo yang terjadi pada tahun anggaran 2014 .
Adapun modus dalam perkara itu melibatkan oknum kepala desa bekerjasama dengan oknum pejabat BPN Karo. Mereka diduga melakukan pungutan liar (Pungli) Rp 1.000.000 hingga Rp 1.500.000, meliputi pembuatan objek pengukuran di lapangan untuk ladang Rp 250 ribu dan rumah Rp 150 ribu. Belum lagi pemungutan tahap kelengkapan berkas, tahap pendaftaran dan sebagainya. Sehingga totalnya bagi pemohon dikenakan biaya Rp 1.000.000 hingga Rp 1.500.000.
Terkait dengan hal itu, beberapa pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo telah dimintai keterangan oleh personil Kejaksaan Negeri Kabanjahe Cabang (Cabjari) Tiga Binanga.
Mereka masing-masing Kasie I Survei Pengukuran dan Pemetaan Eddy, Kasie II Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Ronnie Sitanggang, Kasie III Pengaturan dan Penataan Pertanahan Manaek Hutabarat, Kasubsi Pendaftaran Kristina Tarigan, Kasubsi Pengukuran Ojak Sinaga. Dan Kepala Desa Lau Penghulu.
Pemeriksaan itu terkait sejumlah laporan dari warga desa dan laporan sejumlah LSM di Karo seperti Jaringan Nusantara, Gempita Kab Karo.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab Karo R Manurung ketika dikonfirmasi wartawan baru-baru ini terkesan menutup-nutupi soal dugaan tindak pidana korupsi Prona di Desa Lau Penghulu, Kecamatan Mardinding.
Malah, ketika wartawan ingin mengkonfirmasi ke ruang kerjanya, R Manurung menutup ruang kerjanya rapat-rapat dan tidak diperkenankan wartawan masuk.
Ketika dipertanyakan melalui SMS kepada Kepala Kantor BPN Karo, siapa-siapa saja pejabat BPN Karo diperiksa Kacabjari Tiga Binanga, ia enggan berkomentar. “Maaf bos, yang tahu persis infonya Kejaksaan Tiga Binanga, “ungkapnya.
Kacabjari Tigabinanga Ida Mustika ketika dihubungi SIB melalui telepon selulernya mengakui pihaknya mengusut penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Prona di Desa Lau Penghulu.
“Ada 7 orang telah dimintai keterangan, di antaranya 5 orang pejabat BPN Karo serta kepala desa maupun warga ,â€ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk tahap penyidikan berikutnya.
Di tempat terpisah, LSM Jaringan Nusantara Karo Semangat Purba, LSM Gempita Robinson Purba meminta Kejari Kabanjahe juga mengusut dugaan tindak pidana korupsisoal sertifikat tanah proyek nasional agraria (Prona) di wilayah Desa Lingga, Desa Tongging, Desa Penghambatan Buluh Pancur, Berastagi, Sumber Mufakat, Kacaribu.
(B01/c)