Kotapinang (SIB)- Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau tim kampanye pasangan calon dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) selain di tempat yang ditentukan KPUD.
Hal itu diungkapkan komisioner KPUD Labusel Divisi Teknis Efendi Pasaribu kepada SIB, Selasa (1/9). Efendi menjelaskan, sesuai PKPU No 7 tahun 2015, pasangan calon tidak dibenarkan mencetak atau memperbanyak alat peraga sesuai dengan yang difasilitasi KPU. Pasangan calon hanya diperbolehkan mencetak bahan kampanye seperti, kaos, topi, mug, kalender, kartunama, pin, ballpoint, payung dan stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.
"Di luar dari yang diatur KPU, paslon maupun tim kampanye dilarang mencetak ataupun memperbanyak alat peraga kampanye sendiri," katanya.
Mengenai lokasi pemasangan alat peraga kampanye, pihaknya masih melakukan pembahasan lokasi yang akan ditentukan.
“Tahapan kampanye dimulai tanggal 27 November hingga 5 Desember, jadwalnya akan diatur nanti. Tanggal 25 November akan dilakukan debat Paslon," katanya.
Dijelaskan, untuk kendaraan, pihak KPUD telah menerima himbauan pelarangan dari Polres Labuhanbatu agar pasangan calon maupun tim kampanye untuk tidak membungkus kendaraan secara penuh, atau branding full, sesuai dengan surat himbauan nomor B/5475/VIII/2015. Namun, kata dia, untuk kendaraan hanya diperbolehkan menempel bagian-bagian saja.
"Branding full, tidak boleh. Jika kendaraan ditempel secara bagian-bagian saja. Seperti di bagian pintu dan tidak merubah warna, itu diperbolehkan sesuai dengan surat himbauan yang kita terima," katanya.
(D16/q)