Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026
Sidang Lanjutan Dugaan Izajah Palsu Anggota DPRD Asahan Riuh

Pengunjung Sidang Soraki Kadisnaker Asahan Jaya Prana Sembiring Sebagai Saksi Meringankan Terdakwa

- Rabu, 02 September 2015 20:38 WIB
416 view
Pengunjung Sidang Soraki Kadisnaker Asahan Jaya Prana Sembiring Sebagai Saksi Meringankan Terdakwa
Kisaran (SIB)- Sidang lanjutan dugaan ijazah palsu anggota DPRD Asahan dari fraksi Golkar dengan terdakwa MB kembali digelar di Pengadilan Negeri Kisaran berlangsung riuh, Selasa (1/9). Suasana riuh pengunjung terjadi ketika saksi Kadisnaker Asahan Jaya Prana Sembiring (57) dan Siti Salmah (58) sebagai pensiunan PNS memberikan kesaksian meringankan terdakwa MB di persidangan.

Amatan SIB di persidangan, majelis hakim yang diketuai Jasael Manullang SH dengan hakim anggota Rachmansyah SH dan Aida Novita SH MH memanggil saksi satu persatu yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Hidayat Afif SH. Saksi pertama yang dihadirkan dalam persidangan yaitu Jaya Prana Sembiring Kadisnaker Asahan. Kepada majelis hakim, Jaya Prana mengatakan bahwa dianya satu sekolah dengan terdakwa MB mulai dari SD sampai SMP. Dia juga menyebutkan, melihat dengan jelas bahwa terdakwa MB ikut ujian akhir dan berada satu ruangan. "Setahu saya terdakwa MB lulus dari sekolah,"ungkapnya dengan pertanyaan majelis hakim. Mendengar dari perkataan saksi, para pengunjung langsung menyoraki saksi dan mengatakan bahwa telah membuat kesaksian palsu. Melihat suasana sidang riuh, majelis hakim mengetuk palu dan mengatakan kepada pengunjung sidang agar tertib. "Ini dicatat semua, persoalan benar atau tidaknya keterangan saksi kami bertiga yang menilai dan tolong diberikan kesempatan kepada saksi atas keterangannya," tegas majelis hakim kepada pengunjung sidang.

Lain halnya dengan kesaksian Siti Salmah ketika menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai saat saksi dan terdakwa duduk di kelas 1 dan 2, semua pertanyaan majelis hakim dijawab saksi tidak ingat dan ketika majelis hakim menanyai saksi mengenai terdakwa di kelas 3, lalu saksi menjawab semua pertanyaan majelis hakim. Ketika majelis hakim menanyakan "Kenapa yang membuat saudara saksi termemori ingatannya dengan terdakwa MB di kelas 3?. Apakah sebelum sidang saksi diajar-ajari dalam memberikan keterangan di persidangan?. Lalu saksi mengatakan tidak ada. Hal serupa juga ketika majelis hakim menanyakan nomor induk saksi, dan saksi menjawab 4970 padahal di nomor induk yang sama bernama Mulyadi. Lalu majelis hakim menyuruh saksi, kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum sama-sama menyaksikan dokumen yang ada di depan hakim.

Setelah mendengarkan kesaksian kedua saksi, majelis hakim langsung menutup sidang dan sidang dilanjutkan Selasa depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (FS/BR4/k)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru