Simalungun (SIB)- Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun diketuai Tiares Sirait SH dibantu panitera M Ramli SH pada sidang, Rabu (2/9) dalam keputusannya menyatakan, penyidikan atas perkara terdakwa Hariadi Aruan alias Adi (29) batal demi hukum dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari dalam tahanan LP Siantar dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Selain itu, hakim juga menyatakan mengembalikan berkas perkara atas nama terdakwa tersebut berikut barang bukti berupa 16,72 gram sabu, uang tunai Rp 16,3 juta dan dua buah handphone kepada jaksa penuntut umum Marthias Iskandar Sikumbang SH.
Ketika jaksa membacakan surat dakwaannya pada sidang sebelumnya, terdakwa Hariadi Aruan alias Adi atas pertanyaan hakim membenarkannya dan terdakwa didampingi pengacaranya Besar Banjarnahor SH MH tidak mengajukan eksepsi.
Bebasnya terdakwa berawal dari pemeriksaan saksi Ipda JW Saragih anggota Polres Simalungun yang ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Rabu 18 Maret 2015 pukul 18.00 WIB di rumah makan ayam penyet di Nagori Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun. Kepada hakim, saksi ini menyatakan kalau ianya tidak pernah diperiksa di BAP dan tanda tangan saksi juga telah dipalsukan penyidik Hidayat Darli.
Berdasarkan pernyataan saksi itulah majelis hakim membuat keputusan dan menyatakan penyidikan atas perkara terdakwa Hariadi Aruan alias Adi tidak sah dan batal demi hukum. Hakim juga memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.
Menjawab pertanyaan wartawan, Humas PN Simalungun David P Sitorus SH MH mengatakan masih ada upaya hukum yang akan diajukan jaksa penuntut umum yakni dengan memperbaiki surat dakwaan atau upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
(C02/q)