Simalungun (SIB)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun tahun 2015 sebanyak 628.764 orang.
Penetapan DPS tersebut melalui rapat pleno terbuka, Rabu (2/9) dengan perincian laki-laki 339.880 orang dan perempuan sebanyak 342.884 orang yang tersebar di 1.685 TPS. Hadir Ketua PPK se-Kabupaten Simalungun, Panwaslih dan tim penghubung pasangan calon.
Ketua KPU Adelbert Damanik mengatakan, jumlah DPS ini masih bersifat sementara dan bisa berubah setelah dilakukan penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Dimana jika ada pemilih yang sudah masuk DPS pindah alamat, meninggal dunia sebelum Pemilukada digelar 9 Desember mendatang.
“Jadi, DPS ini akan kita sebar ke seluruh nagori dan kelurahan untuk dapat dilihat masyarakat dengan tujuan supaya warga yang belum terdata dapat menjumpai PPK, PPS maupun langsung ke KPU,†kata Damanik.
Sementara itu, Panwaslih menyarankan kepada seluruh PPK dan PPS supaya melakukan pendataan sesuai dengan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
(C09/C15/Dik-APS/d)