Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

Pupuk Bersubsidi Langka di Kabupaten Palas

* Dinas Pertanian: Kios Agar Menyalurkan Pupuk Sesuai Ketentuan
- Kamis, 03 September 2015 20:23 WIB
433 view
Pupuk Bersubsidi Langka di Kabupaten Palas
Sibuhuan (SIB)- Dampak sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi di Kabupaten Padang Lawas ditambah jebloknya harga sawit menambah kepedihan bagi petani di daerah tersebut. Sebagaimana diungkapkan salah seorang petani kelapa sawit yang juga pemerhati pertumbuhan ekonomi masyarakat Palas Paima Siahaan warga Desa Bunut Kecamatan Sosa (51) bahwa para petani semakin terpuruk saat ini.

Atas permasalahan tersebut Kadis Pertanian Kabupaten Padang Lawas Ir Abdullah melalui Kabid Pengkajian dan Pengembangan Tekhnologi Parmonangan Harahap di ruang kerjanya, Rabu (2/9) kepada wartawan mengatakan pihaknya mengimbau agar kios penyalur maupun  pengecer menjual pupuk sesuai dengan peraturan.

Disebutkan bahwa distributor pupuk bersubsidi ke 97 kios (Penyalur terhadap kelompok Tani) se- ke Kabupaten Padang Lawas ada empat Perusahaan yakni, PT Pertani, PT GCS (Gersik Cipta Sejahtera), CV Maju Jaya Aliaga dan PT Perosida Gersik. Pihaknya tetap memantau perkembangan dan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.

Sesuai laporan dari empat perusahaan distributor pupuk bersubsidi tersebut, serapan pupuk dari Januari hingga Juli yang telah didistribusikan, Urea dari 4787 ton serapannya sudah 2753.60 atau 57.52 persen dan untuk pupuk bersubsidi ZA dari 1407 ton serapannya sudah 1227 atau 87.20 persen, SP-36 dari 1553 ton serapannya 1276.15 atau 82.17 persen, NPK dari 6458 ton serapannya 3395.50 atau 52.57 persen. Sedangkan pupuk organik sebanyak 853 ton serapannya 114 atau 13.37 persen.

Kabupaten Padang Lawas akan mendapat relokasi pertambahan 800 ton untuk pupuk Urea bersubsidi dan ZA 500 ton, yang berkasnya sedang dipersiapkan untuk memeroleh jatah pupuk tersebut. Untuk itu pihaknya menekankan dari hasil laporan serapan empat perusahaan distributor pupuk bersubsidi tersebut agar para pemilik kios menyalurkan sesuai ketentuan yang berlaku hingga tepat sasaran.

Jika terbukti melakukan penyaluran yang tidak sesuai maka pihaknya akan melakukan kordinasi dengan KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk Pestisida) yang tergabung di dalamnya pihak Kepolisian, TNI dan Kejaksaan serta instansi pemerintah  Kabupaten Padang Lawas lainnya, untuk diberi tindakan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. (E08/h)
 

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru