Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

KPU Humbahas Buka Jadwal Pendaftaran Bakal Paslon Bupati/Wakil Bupati Palbet Siboro – Henri Sihombing

- Kamis, 03 September 2015 20:24 WIB
414 view
KPU Humbahas Buka Jadwal Pendaftaran Bakal Paslon Bupati/Wakil Bupati Palbet Siboro – Henri Sihombing
Humbahas (SIB)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) buka jadwal pendaftaran untuk pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Humbang Hasundutan Palbet Siboro SE – Henri Sihombing Amd.

Pembukaan jadwal pendaftaran itu berdasarkan Keputusan KPU Humbahas Nomor 146/Kpts/002.434857/VIII/2015 tanggal 1 September 2015 tentang perobahan kedua atas Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan nomor 40/Kpts/002.434857/VIII/2015 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan tahun 2015.

Ketua KPU Humbahas Leonard Pasaribu SPd kepada SIB, Rabu (2/9) mengatakan, pendaftaran kepada pasangan yang diusung Partai Golkar itu akan dilakukan 3-4 September di kantor KPU. Kata dia, jika nantinya berkas pendaftaran pasangan itu dinyatakan memenuhi syarat (MS), dan dinyatakan lolos kesehatan, maka akan ditetapkan menjadi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Humbahas. Begitu dengan sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat (TMS), maka pasangan itu otomatis tidak akan diikutkan menjadi peserta Pilkada 9 Desember 2015 mendatang.

“Rencananya mereka (Palbet Siboro–Henri Sihombing, red) akan menyerahkan berkas pendaftaran besok (hari ini, red). Sesuai dengan peraturan yang berlaku berkas tadi akan kita periksa dan teliti lagi. Dari pemeriksaan itulah nantinya akan diketahui pasangan itu memenuhi  syarat atau tidak. Kalau memang memenuhi syarat, maka akan kita tetapkan menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan, yang kita rencanakan akan dilakukan pada tanggal 23 September mendatang,” kata Leonard.

Secara terpisah, bakal calon wakil bupati Humbahas Henri Sihombing kepada SIB di Doloksanggul mengatakan siap menjalani jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan oleh KPU tersebut. (F03/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru