Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

Tinjau Lokasi, DPRD Asahan Minta PT Padasa Teluk Dalam Jalin Komunikasi dengan Masyarakat

- Kamis, 03 September 2015 21:14 WIB
527 view
Tinjau Lokasi, DPRD Asahan Minta PT Padasa Teluk Dalam Jalin Komunikasi dengan Masyarakat
Kisaran (SIB)- Komisi A DPRD Asahan meninjau langsung lahan di Kecamatan Teluk Dalam yang menjadi konflik antara masyarakat dengan PT Padasa Enam Utama. Peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT Padasa Enam Utama dengan Gabpoktan Maju Bersama yang merupakan gabungan kelompok tani dari 5 desa yakni Desa Mekar Tanjung, Pulo Tanjung, Pulau Maria, Teluk Dalam serta Desa Teluk Air Kiri di ruang Komisi A, Selasa (23/6).

Demikian diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Asahan Drs Mapelindo MPd didampingi anggota Emaris dalam perbincangan kepada SIB, Rabu (26/8) di ruang kerjanya.

Dikatakan, berdasarkan keterangan PT Padasa Enam Utama kepada Komisi A dari 3 jalan yang diportal 2 diantaranya telah dibuka sedangkan 1 jalan masih tetap di portal karena katanya rawan terjadi aksi pencurian buah sawit. Pihaknya pun kemudian langsung turun ke lapangan dan diketahui jalan terpotral bersebelahan dengan perkampungan warga dan merupakan jalan kebun PT Padasa.

“Menyangkut portal, kita telah minta kepada PT Padasa supaya dibicarakan baik-baik pada warga. Komisi A berharap, bila selama ini portal hanya bisa dilalui sepeda motor selanjutnya usai kunjungan mereka portal dapat dilalui mobil roda 4. Hal tersebut dirasa bisa, mengingat dekat portal ada pos security kebun,” ujarnya.

Mengenai tanaman sawit milik PT Padasa Enam Utama di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) PLN di wilayah Desa Teluk Dalam masih di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Padasa. Karena masih HGU PT Padasa, sebutnya, jika warga ingin memanfaatkannya harus terlebih dahulu berkomunikasi dengan PT Padasa. Begitu juga dengan paret isolasi, PT Padasa membuat semata-mata untuk menghalangi ternak supaya tidak masuk ke areal perkebunan karena virus pada kaki hewan ternak membuat tanah menjadi gersang, tanaman menjadi kropos dan akhirnya tumbang. 

“Jadi, memang tower SUTET PLN melewati HGU PT Padasa dan sah-sah saja jika ditanami perusahaan perkebunan itu. Namun, menurut Manager PT Padasa setelah repelanting tidak akan ditanami lagi,” jelasnya.

Sedangkan terkait lahan tidur, lanjutnya, berdasarkan keterangan Camat Teluk Dalam lahan tersebut masih merupakan HGUnya PT Padasa dan itu wilayah daerah resapan air. Komisi A saat ini masih menerima informasi dan belum meninjau lokasi dimaksud sebab jauhnya lokasi. Tapi, tidak dipungkiri ada permasalahan di lahan tidur yaitu tidak jelasnya batas daerah yang menjadi resapan air itu karena juga dekat perkampungan.

“Warga meminta dipertegas mana batas HGU yang menjadi resapan air. Oleh karena itu diberi waktu dan diminta kepada PT Padasa serta BPN sampai dimana batas wilayah resapan air tersebut. Namun, intinya kita minta PT Padasa agar menjalin komunikasi lebih baik lagi dengan warga,” pungkasnya sembari menyebutkan pihaknya akan segera menjadwalkan kegiatan untuk meninjau lokasi lahan tidur dimaksud. (D04/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru