Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

Perangkat Desa Harus Netral

- Jumat, 04 September 2015 19:12 WIB
155 view
Perangkat Desa Harus Netral
Pematangsiantar (SIB)- Panwas Pilkada Kota Pematangsiantar diminta segera menerbitkan surat edaran netralitas kepada seluruh kepala desa/kelurahan di wilayah setempat agar kepala desa dan perangkatnya tidak memberikan dukungan kepada salah satu paslon.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Forum Peduli Rakyat (FORPERA) Kota Pematangsiantar, Samsudin Harahap, Kamis (3/9).

“Setelah ditetapkannya paslon, kita minta KPU bergerak cepat untuk melayangkan surat kepada seluruh pemerintah desa agar menjaga netralitas. Jangan sampai masuk tim kampanye, karena hal itu merupakan pelanggaran. Sebab sudah ada sanksi pidana yang mengaturnya,” kata Samsudin.

Dia menyatakan, jika para abdi negara itu terlibat saat masa kampanye, paslon juga dikenakan sanksi. Apabila kepala desa mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu, maka yang bersangkutan bisa diproses dengan ancaman hukuman paling singkat 1 bulan, paling lama 6 bulan penjara dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

“Maka perangkat desa/kelurahan itu kita himbau supaya jangan jadi pahlawan kesiangan, apalagi harus nekat melakukan kampanye transaksional kepada warga demi imingan jabatan dan uang dari paslon,” ujarnya. (C06/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru