Tarutung (SIB)- Bakal calon kepala desa (Balon Kades) di Kabupaten Taput yang tidak memenuhi persyaratan tidak bisa diloloskan menjadi calon. Demikian diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Taput Binhot Aritonang yang diwawancarai sejumlah wartawan, Rabu (2/9).
"Apabila memang ada Balon yang tidak memenuhi persyaratan seperti domisili yang minimal satu tahun ditunjukkan dengan identitas resmi tidak bisa diloloskan. Semua itu tertuang di UU No 6 Tahun 2014 Tentang Pilkades Pasal 23 huruf G yang menjelaskan, Balon harus terdaftar sebagai penduduk di desa paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran yang syaratnya dilihat dari kartu keluarga (KK) dan KTP, " ujarnya.
Dia menegaskan, bila memang persyaratan dari Balon seperti, KK dan KTP yang usianya pengurusan belum sampai satu tahun, jelas tidak memenuhi persyaratan.
"Ada Informasi yang saya dengar dari masyarakat Desa Bonanidolok Kecamatan Purba Tua, bahwa ada salah satu Balon keaslian foto ijazah yang dilegalisir dan KTP nya dipertanyakan. Kalau memang status foto copy ijazah yang dilegalisir dari Balon itu diragukan, Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) berhak meminta dan menanyakan keaslian ijazah dari Balon dengan cara meminta menunjukkan ijazah aslinya," jelasnya.
Untuk itu, dia meminta, supaya camat juga harus teliti dan netral. Jangan ada keberpihakan terhadap Balon tertentu. Kalau memang ada Balon yang tidak memenuhi persyaratan, harus digugurkan.
"Saat ini, Balon Kades untuk 197 desa di Kabupaten Taput yang sudah mendaftar berjumlah 602 orang. Tetapi ada 5 desa yang Balonnya masih satu orang, pendaftarannya kita perpanjang," terangnya.
(E03/h)