Sibolga (SIB)- KPUD Kota Sibolga menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali daerah itu periode 2015-2020 sebanyak 62.144 pemilih.
“Pemutakhiran ini bertujuan untuk menghasilkan daftar pemilih sementara (DPS) yang akurat,†kata Ketua KPUD Kota Sibolga Nadzran ZE menjawab wartawan, Jumat (4/9) di Sibolga.
Menurutnya, rincian jumlah DPS tersebut meliputi 30.795 pemilih laki-laki dan 31.349 pemilih perempuan, atau untuk masing-masing kecamatan terdiri dari Kecamatan Sibolga Utara sebanyak 14.721 pemilih, Sibolga Kota 11.441 pemilih, Sibolga Sambas 15.116 pemilih dan Sibolga Selatan 20.866 pemilih.
"Kita mengajak semua pihak untuk bisa bekerjasama dalam penetapan daftar pemilih tetap (DPT) nantinya dan kepada masyarakat wajib pilih yang tidak terdaftar untuk segera melapor ke KPUD atau ke PPK masing-masing dengan membawa data sesuai dokumen yang sah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil seperti KTP, KK atau dokumen lainnya," katanya.
“Berdasarkan data ini kita berharap bisa menghasilkan DPT yang berkualitas,†kata Nadzran.
(E04/k)