Langkat (SIB)- Satuan Narkotika dan obat-obatan berbahaya (Satnarkoba) Polres Langkat, menangkap dua pengedar sabu-sabu berikut barang bukti berupa sabu siap edar dari Jalan Zainul Arifin Stabat.
"Benar ada kita lakukan penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu," kata Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Langkat AKBP Dwi Asmoro melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Ridwan, di Stabat, Jumat (4/9).
AKP Ridwan menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka pengedar sabu-sabu ini Kamis (3/9) sekitar pukul 21.30 Wib, dimana tersangka pertama yang ditangkap berinitial IND (45) warga Dusun Pekubuan Kecamatan Tanjungpura, berikut delapan plastik klip kecil sabu-sabu yang siap diedarkan.
"Penangkapan terhadap tersangka IND ini berkat informasi yang diterima petugas dari masyarakat yang selama ini sudah resah dengan tindak tanduk pelaku terutama di Kecamatan Tanjungpura," katanya.
Dari penangkapan terhadap tersangka ini petugas lalu mengembangkannya dan menangkap satu tersangka lainnya berinitial DR warga Jalan Musyawarah Kecamatan Tanjungpura yang sedang duduk-duduk di atas bok di pinggir jalan dekat kediaman tersangka bersama temannya.
"Kedua tersangka sedang dimintai keterangannya oleh penyidik untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut," katanya.
Tersangka ini dijerat undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Ant/h)