Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Merasa Dizolimi dalam Pencalonan Pilkada Karo, Nursianna Minta Dokumen Ditelusuri Seterang-terangnya

- Senin, 07 September 2015 21:04 WIB
514 view
Merasa Dizolimi dalam Pencalonan Pilkada Karo, Nursianna Minta Dokumen Ditelusuri Seterang-terangnya
Tanah Karo (SIB)- Merasa dizolimi pada pencalonannya menjadi Calon Wakil Bupati pada Pilkada Karo,  Nursianna br Surbakti mencari keadilan karena dirinya dinyatakan tidak ikut serta dalam  Pengumuman KPUD Karo pada 24 Agustus 2015 Nomor 291 tentang Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo tahun 2015.

“Ketidakikutsertaan Nursianna tanpa ada pemberitahuan dari KPUD Karo maupun dari pihak RSUD Kabanjahe sebagai lembaga pemeriksa kesehatan para bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Karo, meninggalkan kesan adanya konspirasi jahat oleh beberapa oknum yang memaksakan kehendaknya atas calon lainnya. Untuk itulah maka kita mengadukan hal ini ke pihak Panwaslu Karo,” kata Nursianna br Surbakti melalui Kuasa Hukumnya Irwansyah Gultom SH kepada sejumlah wartawan, Kamis (3/9) di Kabanjahe usai memenuhi surat panggilan Panwaslu Karo untuk klarifikasi atas pengaduan kliennya.

Menurut Irwansyah untuk kasus pembatalan calon yang dianggap ada kejanggalan, pihaknya telah menggandeng puluhan rekan pengacara untuk ikut tergabung dalam kasus ini sampai tuntas agar menjadi refrensi yang baik dan benar dalam pelaksanaan Pilkada ke depannya. “Artinya tidak serta merta, pihak-pihak oknum parpol sebagai pengusung calon maupun oknum-oknum lembaga penyelenggara pemilu ataupun keinginan oknum sang pasangan termasuk oknum paramedis pemeriksa kesehatan dapat memberikan keterangan berbeda dari hasil sebenarnya maupun rekomendasi resmi yang diutak atik, hanya untuk memenuhi keinginan oknum maupun kelompok,” kata Irwansyah.

Pihaknya yakin ada konspirasi jahat pada kasus yang dialami kliennya, sehingga pihaknya mengharapkan hal ini dapat ditelusuri dengan seterang-terangnya oleh pihak yang berkompeten, dan pihaknya juga akan mengadukan hal ini ke pihak lembaga penegak hukum melalui Poldasu dan lembaga PTUN Medan atas ketidak adilan yang dialami kliennya termasuk ada indikasi ganjil dalam surat keterangan direktur RSU Kabanjahe.

Ketua Panwaslu Tanah Karo Ir Suka hati Sinuraya yang ditemui wartawan di kantornya Jalan Veteran Kabanjahe perihal penanganan pengaduan Nursianna br Surbakti, mengatakan pihaknya telah memanggil dan mengklarifikasi para pihak terkait, diawali dari pihak pelapor, lembaga KPUD Karo, Direktur RSU Kabanjahe dan saat ini dalam proses pengumpulan alat bukti untuk diajukan pada sidang dalam waktu dekat di kantornya.

Lanjutnya, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti hal ini sampai selesai untuk diajukan ke tahapan lebih tinggi dan berkoridinasi dengan lembaga penegak hukum Pilkada untuk mengambil keputusan.

Seperti diketahui, Nursianna br Surbakti dikenal sebagai Pengurus Partai Gerindra Sumut, dipasangkan sebagai Balon Wakil Bupati dengan Balon Bupati Karo Terkelin Brahmana SH pada pendaftaran 27 Juli 2015 ke kantor KPUD Karo yang diusung parpol Gerindra Karo dengan 6 kursi dan Parpol Golkar dengan 5 kursi.

Hari Ini


Sidang musyawarah lanjutan penyelesaian sengketa calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo periode 2016-2021 yang akan dilaksanakan  hari ini, Senin (7/9) adalah agenda  menyerahkan bukti surat dari RSUD Kabanjahe dan mendengarkan keterangan saksi atas gugatan pemohon Nursianna Br Surbakti dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo sebagai termohon.

Pada sidang terdahulu yang dilaksanakan Sabtu (5/9) sudah mendengarkan jawaban dari KPUD Karo tentang gugatan atau tuntutan Nursianna Br Surbakti melalui kuasa hukumnya Irwansyah Gultom SH dan Iskhak SH terkait keputusan KPUD Karo yang membatalkan Nursianna Br Surbakti sebagai bakal calon wakil Bupati Karo pada Pilkada 2015 yang berpasangan dengan Terkelin Berahmana sebagai calon Bupati Karo.

Adapun jawaban termohon KPU Karo yang dibacakan Divisi hukum KPUD Karo Jesaya Pulungan yang didampingi Ketua Kelompok Kerja (Pokja) sekaligus Divisi tekhnis Gemar Tarigan  menyampaikan bahwa selaku termohon telah melakukan penelitian syarat pencalonan dan syarat calon seluruh bakal pasangan calon Bupati atas nama Terkelin Berahmana dan wakil Bupati Nursianna Br Surbakti yang telah didaftarkan oleh gabungan partai politik yakni Partai Gerindra dan Partai Golkar pada tanggal 28 Juli 2015.

Bahwa pada pokok permohonan, Pemohon berdasarkan surat Rumah Sakit Umum Kabanjahe nomor 668/RSU/VIII/2015 tertanggal 1 Agustus 2015 prihal penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati Dan Wakil Bupati Karo tahun 2015 yang ditanda tangani oleh dr Arjuna Wijaya Direktur RSU Kabanjahe beserta lampiran nomor 670/RSU/VIII/2015 tertanggal 1 Agustus 2015  tentang hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap Nursianna Br Surbakti dinyatakan tidak mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Bupati dan wakil Bupati. Berdasarkan hal tersebut dalam menjawab pokok permohonan pemohon, maka KPUD Karo telah melakukan sesuai dengan ketentuan melakukan klarifikasi terhadap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jelas Jesaya di hadapan pimpinan musyawarah penyelesaian sengketa pilkada Eva Juliani Pandia, Sukahati Sinuraya dan  Nggeluh Sembiring, Sabtu (5/9) di ruangan Panwaslih Kabupaten Karo.

Setelah mendengarkan keterangan  termohon (KPUD Karo), pemohon meminta agar termohon menunjukkan surat RSUD Kabanjahe yang menyatakan bahwa Nursianna Surbakti tidak mampu secara rohani dan jasmani tersebut. Pimpinan musyawarah penyelesaian sengketa pilkada Karo  meminta agar kedua belah pihak Senin (7/9) menghadirkan saksi dan bukti masing-masing untuk didengar keterangannya.(BO2/Dik-MAS/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru