Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 03 November 2025

Puluhan Wartawan Aksi Demo di Kejari Sergai

- Jumat, 14 Maret 2014 14:35 WIB
860 view
Puluhan Wartawan Aksi Demo di Kejari Sergai
SIB Henderson Manullang
Puluhan wartawan berorasi di depan gerbang Kantor Kejari Sei Rampah terkait pengusiran wartawan meliput kasus cabul divonis bebas Kamis (13/3/2014).
Sei Rampah (SIB)Kasi Intel Kejari Sei Rampah J Efendi S SH Rabu (12/3) sekira pukul 10.00 WIB mengusir belasan wartawan media cetak dan elektronik saat  melakukan konfirmasi terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang terdakwanya divonis bebas.

Pagi itu sekitar pukul 09.30 WIB Sugiarti (32) bersama anaknya  sebut saja namanya Melati (14) warga Dusun Makmur, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai mempertanyakan ke Kejari Sei Rampah seputar bebasnya terdakwa kasus pencabulan.

Security Kejari menyetop rombongan pihak korban dan seketika muncul Kasi Intel J Efendi S SH  menghampiri keluarga korban dengan bahasa arogan  dan mengusir wartawan yang ingin melakukan konfirmasi kepada Kajari Sei Rampah Erwin Panjaitan SH.

Oknum Kasi Intel mengarahkan  belasan wartawan ke ruangan securiti/ruang tunggu  langsung menutup pintu kaca dan wartawan terkurung sehingga terhalang melakukan liputan, kemudian melaporkan kejadian ke Polres Sergai seolah wartawan membuat keributan.

Mendapat laporan puluhan personil Polres Sergai langsung turun ke kantor Kejari Sei Rampah dipimpin Wakapolres Sergai Kompol Drs Supriatmono SH MPSi dan Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hadi Saputra Siagian SIK MH.

Imam kontributor SCTV mengatakan   pertama diusir kemudian diarahkan ke dalam satu ruangan dan ditutup sehingga terhalang melakukan peliputan. “Kami sudah berpegang pada UU Pers dan kode etik jurnalis dengan cara melakukan konfirmasi. Kita sangat menyesalkan  atas tindakan oknum tersebut,” kesalnya.

Sugiarti kepada wartawan mengatakan anak pertamanya Melati (bukan nama sebenarnya) dicabuli M Farizal (35) sampai 5 kali di belakang rumah pada September 2013 lalu.

Tersangka ditangkap dan diproses. Kasusnya dilimpahkan Polres ke  Kejari Sei Rampah. Terdakwa  setelah  dalam beberapa kali persidangan akhirnya divonis bebas, yang membuat keluarga kecewa.

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 14 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru