Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Sidang Perdana Praperadilan, Ratusan Warga Langkat Gelar Doa Bersama

- Selasa, 08 September 2015 19:23 WIB
220 view
 Sidang Perdana Praperadilan, Ratusan Warga Langkat Gelar Doa Bersama
Medan (SIB)- Ratusan warga Barak Induk Dusun V Aman Damai Desa Harapan Maju Sei Lepan Langkat yang tergabung dalam Petani Indonesia Pengungsi Aceh (PIPA) kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kali ini, massa menggelar doa bersama sembari mengawal jalannya sidang perdana praperadilan terhadap Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) atas penetapan status tersangka dua warga Sei Lepan yang dituduh mencuri karet masing-masing Kaharudin dan Mastur.

"Ya Allah, semoga sidang kali ini dapat kami menangkan. Dan semoga dua saudara kami yang ditahan bisa dibebaskan," ungkap salah seorang petani yang memegang toa di pelataran parkir gedung PN Medan, Senin (7/9).

"Kami berharap, agar pak hakim yang menyidangkan perkara ini mau mendengar keluhan kami. Semoga pak hakim bisa berpihak kepada masyarakat," ungkap para petani sembari menangis. Setelah hampir satu jam menggelar aksi dan doa bersama, sejumlah perwakilan petani diperkenankan masuk ke PN Medan untuk mengikuti sidang. Di dalam ruang Cakra VII PN Medan, sidang prapid pun digelar dengan dua sidang terpisah yang diketuai majelis hakim Nazar Efriandi dan Robert Hendrik.

Sidang pertama diawali dengan pembacaan gugatan tersangka Mastur, dan sidang kedua dilanjutkan dengan pembacaan gugatan tersangka Kaharudin. Dalam nota gugatannya, para petani yang diwakili penasehat hukumnya Efraim Simanjuntak mengatakan, penangkapan pada 12 Juli 2015 kemarin terhadap kedua pemohon (tersangka) tidak sah. Sebab, para pemohon melakukan penangkapan tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan sebagaimana mestinya.

"Saat para pemohon (Mastur dan Kadarudin) ditangkap, mereka sedang mengangkut hasil karet dari desanya. Mereka diborgol dan dipaksa masuk ke dalam mobil lalu dibawa ke kantor Dinas Kehutanan yang ada di Langkat. Apalagi, petugas yang melakukan penangkapan itu sama sekali tidak menunjukkan surat bukti penangkapan," ungkap Efraim. Ia menjelaskan, selain adanya kejanggalan dalam proses penangkapan, ketika pemeriksaan pun para pemohon tidak didampingi penasehat hukum.

"Setelah dibawa ke Dinas Kehutanan Langkat, para termohon dibawa ke kantor Dinas Kehutanan yang ada di Medan. Di sana mereka kembali diinterogasi hingga dinihari. Saat pengisian BAP (Berkas Acara Pemeriksaan), para pemohon ini sama sekali tidak didampingi penasehat hukum," terang Efriam. Mendengar isi gugatan tersebut, kuasa hukum BBNTGL, Palber Turnip menyatakan penangkapan para tersangka sudah sesuai prosedur.

Pihak BBNTGL menyebut, kedua warga Sei Lepan itu ditangkap karena mencuri karet di kawasan Taman Gunung Leuser. Usai mendengarkan pembacaan gugatan dari termohon, majelis hakim PN Medan menunda sidang dengan agenda replik sempat meminta agar pihak BBNTGL tidak mengulur-ulur waktu sidang.

 Setelah sidang ditutup, massa bergerak ke kantor BBNTGL di Jalan Selamat. (A18/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru