Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

Bupati Langkat : Masa Berlaku KTP Elektronik Seumur Hidup

- Selasa, 08 September 2015 19:23 WIB
334 view
 Bupati Langkat : Masa Berlaku KTP Elektronik Seumur Hidup
Apel : Wabup Langkat saat memimpin apel gabungan Pemkab Langkat di halaman kantor Bupati Langkat, Senin (7/9).
Langkat (SIB)- Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH mengatakan, sesuai perubahan masa berlaku KTP Elektronik tidak lagi berlaku 5 tahun, namun akan berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan sesuai data KTP dimaksud.

Demikian halnya pencetakan KTP Elektronik yang selama ini pengerjaannya terpusat di Jakarta  dan kini telah diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Langkat.

Perubahan tentang administrasi kependudukan itu disampaikan Bupati melalui Wabup Sulistianto saat Apel Gabungan Pemkab Langkat di halaman kantor Bupati Langkat terkait sosialisasi perubahan administrasi kependudukan, Senin (7/9).

Disebutkannya, data kependudukan kabupaten/kota sekarang ini berlaku untuk segala keperluan seperti alokasi anggaran dan perencanaan pembangunan. Terkait akta pencatatan sipil, sebelumnya penerbitannya terjadi dilaksanakan di tempat peristiwa penting, sekarang diubah penerbitannya di tempat domisili penduduk.

“Semoga, perubahan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat,” kata Sulistianto  dalam penyampaiannya dan diharapkan perubahan administrasi kependudukan dapat disosialisasikan kepada masyarakat, sebutnya. (B-03/q)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru