Langkat (SIB)- Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH mengatakan, sesuai perubahan masa berlaku KTP Elektronik tidak lagi berlaku 5 tahun, namun akan berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan sesuai data KTP dimaksud.
Demikian halnya pencetakan KTP Elektronik yang selama ini pengerjaannya terpusat di Jakarta dan kini telah diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Langkat.
Perubahan tentang administrasi kependudukan itu disampaikan Bupati melalui Wabup Sulistianto saat Apel Gabungan Pemkab Langkat di halaman kantor Bupati Langkat terkait sosialisasi perubahan administrasi kependudukan, Senin (7/9).
Disebutkannya, data kependudukan kabupaten/kota sekarang ini berlaku untuk segala keperluan seperti alokasi anggaran dan perencanaan pembangunan. Terkait akta pencatatan sipil, sebelumnya penerbitannya terjadi dilaksanakan di tempat peristiwa penting, sekarang diubah penerbitannya di tempat domisili penduduk.
“Semoga, perubahan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat,†kata Sulistianto dalam penyampaiannya dan diharapkan perubahan administrasi kependudukan dapat disosialisasikan kepada masyarakat, sebutnya.
(B-03/q)