Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

KPU P Siantar Tolak Dokumen Persyaratan Pencalonan Surfenov-Parlin

- Rabu, 09 September 2015 19:10 WIB
496 view
KPU P Siantar Tolak Dokumen Persyaratan Pencalonan Surfenov-Parlin
Pematangsiantar (SIB)- Pupus sudah harapan pasangan bakal calon (Pasbalon) Survenov Sirait-Parlindungan Sinaga untuk bertarung di Pilkada Kota Pematangsiantar 9 Desember 2015. Pasalnya, KPU  Pematangsiantar menyatakan dokumen persyaratan pencalonan pasbalon yang diusung Partai Gerindra, PPP dan Partai Golkar ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Demikian dikatakan, Ketua KPU Pematangsiantar Mangasi Tua Purba SH, usai melaksanakan rapat pleno komisioner terhadap penelitian dan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Survenof Sirait-Parlindungan Sinaga, Selasa (8/9) sekira pukul 01.30 WIB dini hari.

"Kami menemukan fakta bahwa dokumen B1.KWK Parpol Partai Golkar kubu Agung Laksono tidak disertakan oleh pasangan calon ini. Juga kami menemukan dokumen lainnya berupa dokumen B, dokumen B2, dokumen B3 dan dokumen B4 KWK Parpol dari Partai Golkar kubu Agung Laksono tidak ditandatangani pimpinan partai politik sesuai dengan tingakatannya. Sehingga berdasar penelitian tersebut,KPU Siantar tidak bisa melanjutkan verifikasi lanjutan. Karena dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan PKPU No 9 dan PKPU No 12 tidak disertakan  pasbalon ini," rinci Mangasi.

Dijelaskan Mangasi, keputusan ini juga telah melalui konsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI. " Kami diperintahkan untuk mengacu pada PKPU No 9 dan PKPU No 12," jelasnya Saat ditanyakan soal tahapan yang telah diputuskan KPU dalam rapat pleno untuk pasbalon Sufernov Sirait-Parlindunga Sinaga, Mangasi berujar bahwa mereka menetapkan tahapan tersebut seperti pemeriksaan kesehatan, dikarenakan KPU  Pematangsiantar mendapat kabar dari pemberitaan, bahwa Survenof-Parlin telah mengantongi SK dari kubu Agung Laksono. "Kita tetapkan tahapan itu, karena kita percaya, bahwa pasbalon ini telah memegang SK Partai Golkar kubu Agung Laksono," ujar Mangasi.

Seperti diketahui, pasangan bakal calon Survenof Sirait-Parlindungan Sinaga pertama kali ditolak pendaftarannya oleh KPU Pematangsiantar 28 Juli 2015. Tidak terima, pasangan calon ini mengajukan gugatan ke Panwaslih Kota Pematangsiantar. Melalui hasil putusan musyawarah sengketa, akhirnya KPU  Pematangsiantar diperintahkan untuk menerima pendaftaran Sufernov Sirait-Parlindungan  Sinaga untuk dilakukan verifikasi. Namun, saat pasbalon ini mendaftar ke KPU Kota Pematangsiantar, Senin (7/9). Ternyata pasangan bakal calon Survenof-Parlin tidak membawa B1.KWK Parpol dari kubu Agung Laksono. Pasbalon ini hanya membawa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Dik/MS/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru