Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026
Plt Kadisbun Ir Banua Pane:

Kopi Simalungun Telah Memiliki Hak Paten

- Rabu, 09 September 2015 19:37 WIB
344 view
Kopi Simalungun Telah Memiliki Hak Paten
Simalungun (SIB)- Kopi di Simalungun yang diberi nama Kopi Arabika Sumatera Simalungun telah memiliki hak paten atau disebut juga indikasi geografis (IG). Indikasi geografis adalah satu bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual.

Suatu bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada suatu barang yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM melalui Dirjen Hak Kekayaan Intelektual dan diterima Kadis Perkebunan pada Juni 2015 lalu.

Keberhasilan Simalungun memiliki hak paten terhadap kopi tersebut tidak terlepas dari kerja keras Bupati JR Saragih dan Ir Amran Sinaga MSi selaku Kadis Perkebunan.

Hal itu dikatakan Plt Kadis Perkebunan Simalungun Ir Banua Pane ketika ditemui di ruang kerjanya di Pamatang Raya, Selasa (8/9). Dengan adanya IG tersebut diharapkan para petani yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Kopi Arabika Sumatera Simalungun (HMKSS) semakin termotivasi untuk meningkatkan produksi tanaman kopinya.

Di Simalungun ada lebih kurang 9.424 hektare lahan kopi milik warga yang tersebar di 8 kecamatan seperti di Raya, Purba, Dolok Silau, Sidamanik, Pematang Sidamanik, Girsang Sipangan Bolon, Haranggaol Horison dan Dolok Pardamean.

Guna mendukung proses pembuatan kopi di Simalungun, baru-baru ini Dinas Perkebunan Sumut telah memberikan bantuan berupa seperangkat mesin pengolahan kopi mulai dari mengolah biji basah sampai menjadi bubuk kopi kepada salah satu kelompok industri rumah tangga (home industri) kopi di Pematang Sidamanik.

Mudah-mudahan dengan adanya perhatian dari pemerintah, masyarakat petani kopi semakin termotivasi untuk mengembangkan produksi tanaman kopi, ujar Pane. (C15/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru