Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

MA Menangkan KP USU sebagai Pemilik Sah IUP di Madina

* ‘Otak Atik’ Izin Usaha Perkebunan Bisa Rusak Sistem Investasi Nasional
- Rabu, 09 September 2015 19:48 WIB
385 view
MA Menangkan KP USU sebagai Pemilik Sah IUP di Madina
Medan (SIB)- Kalangan dunia usaha selaku investor lokal maupun nasional di daerah ini mendesak Pemkab Mandailing Natal (Madina) untuk memberlakukan kembali izin usaha perkebunan (IUP) milik Koperasi Pengembangan USU (KP USU) yang sudah terbit pada 2004 lalu.

Fungsionaris Kamar Dagang & Industri (Kadin) Pusat, Doddy Thaher dan konsultan jasa investasi regional RT Manurung MSc dari Badan Kerja sama Ekonomi Regional IMT-GT wilayah Indonesia, secara terpisah menyebutkan usaha perkebunan milik KP USU itu sejatinya sudah beroperasi karena sudah memperoleh atau mengantongi izin selama 11 tahun berupa SK Bupati Madina No 525.25/484/Disbun/2004.

“Demi kepastian hukum di bidang usaha, khususnya dalam iklim pengembangan investasi, pihak Pemkab atau Bupati Madina harusnya mematuhi putusan MA yang sudah ‘inkrah’ untuk memberlakukan kembali izin usaha perkebunan milik KP USU. Terlebih, usaha perkebunan ini milik dan akan dikelola koperasi (bukan PT atau CV) yang akan bermanfaat dominan bagi masyarakat luas, baik dari aspek lapangan kerja, pendapatan masyarakat, devisa daerah atau PAD,” ujar Doddy Thaher kepada pers di Medan, Senin (7/9).

Putusan MA itu tertuang dengan No.89/PK/TUN/2014 tertanggal 23 Januari 2015, yang memenangkan KP USU dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) Pencabutan Izin Usaha Perkebunan KPU USU tersebut. Sehingga, putusan tersebut harus dilaksanakan dengan pemberlakuan kembali IUP untuk KPU USU.
Lebih dari itu, ujar dia, investasi lokal berupa perkebunan milik koperasi (KP USU) itu harusnya didukung secara prioritas dalam iklim investasi yang terasa kian sulit akibat ancaman krisis moneter saat ini, termasuk dalam bursa bisnis perkebunan yang sedang terpuruk akibat anjloknya harga produk sawit dan karet belakangan ini.

Hal senada juga dicetuskan praktisi hukum di sektor dunia usaha, Iskandar Simatupang SE SH dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Propinsi Sumut. Dia mengatakan, pembatalan atau pencabutan IUP KP USU oleh Pemkab (Bupati) Madina, tak hanya akan melecehkan putusan MA, tetapi juga akan mengancam kelangsungan investasi maupun ekspansi bisnis di daerah-daerah akibat hilangnya kepercayaan para pelaku bisnis lokal, nasional, bahkan regional.
“Penerbitan dua SK sekaligus oleh Pemkab (Bupati) Madina pada 7 Agustus 2015 lalu, untuk pembatalan atau pencabutan IUP KP USU itu, tampak sangat dipaksakan. Apalagi kemudian tersiar kabar izin tersebut akan dialihkan kepada calon investor lain. Tindak ‘otak-atik’ perizinan seperti malah bisa merusak sistem investasi dan mengotori pola birokrasi di negeri ini,” ujar Iskandar.

Kedua SK dimaksud yang terbit dalam satu hari, tertanggal 7 Agustus 2015, adalah SK No.525/498/K/2015, dan SK No.525.25/499/K/2015. SK pertama itu (498)  tentang Pencabutan SK Bupati Madina (ketika itu Hidayat Batubara) No.525.25/417/K/215 tentang Pencabutan SK Bupati Madina No.525.25/417/Disbun/2014 tentang IUP KP USU tersebut. Lalu, SK kedua (499) tentang pembatalan IUP KP USU yang sudah diperoleh berdasarkan SK Bupati Madina No 525.25/484/Disbun/2004.

Oleh karenanya, ujar RT Manurung, pihak penegak hukum maupun aparat pemerintah di tingkat propinsi hingga pusat harus segera mengambil sikap tegas dalam pelaksanaan putusan MA tersebut. (A04/A16/d)
 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru