Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

BDB untuk Kabupaten Humbahas TA 2014 Nihil

* Tunggakan DBH Hingga 2014 Mencapai Rp 21 Miliar
- Rabu, 09 September 2015 19:51 WIB
165 view
BDB untuk Kabupaten Humbahas TA 2014 Nihil
Humbahas (SIB)- Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) Tahun Anggaran 2013 memperoleh Bantuan Daerah Bawahan (BDB) yang telah berganti nama menjadi Bantuan Keuangan Pemprovsu (BKP) sebesar Rp44,61 miliar. Dana tersebut dibayar Pemprovsu sesuai kontrak dengan dua tahap, yakni TA 2013 Rp15,86 miliar dan 2014 Rp28,55 miliar.

 â€œTA 2013 kita usulkan dana bantuan sosial (bansos) guru untuk TA 2014. Namun, setelah diketahui jumlah dana yang akan dikucurkan Pemprovsu ternyata kurang, kita menolak menerimanya. Kalau pun ada yang kita terima, itu sisa pembayaran tahap pertama BDB sebesar Rp15 miliar, bukan BKP untuk TA 2014,” terang Sekretaris DPPKD (Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah) Zimroben Ompusunggu, saat ditemui SIB di ruang kerjanya, Selasa (8/9).

Menurutnya, besar kecilnya alokasi BDB adalah hak Pemprov, karena Pemprovsu dianggap mengetahui secara persis formula/rumus dalam menetapkan besaran BDB bagi setiap kabupaten/kota.

“Hal ini bisa menimbulkan gangguan mekanisme APBD kabupaten. Jadi ada baiknya, penyampaian BDB harus transparan, serta jumlah yang dianggarkan benar realistis dan dapat direalisasikan pembayarannya sesuai kemampuan keuangan provinsi,” katanya.

Penyaluran BKP ke setiap kabupaten, lanjut Zimroben, memiliki kesamaan dengan penyaluran kabupaten ke setiap desa. Perbedaannya diatur dalam UU dan PP Nomor 43 Tahun 2014. “Untuk BKP tidak jelas apa kriterianya, diatur juga kurang mengetahui indikatornya,” ujarnya.

Terkait DBH (Dana Bagi Hasil) Pemprovsu kepada Pemkab Humbahas dijelaskan Zimroben, tunggakan DBH telah ada 11 tahun dan hingga 2014 mencapai Rp21 miliar. Untuk itu, pihaknya berharap agar Pemprovsu segera merealisasikan pembayaran BDH demi percepatan pembangunan di Humbahas. (Dik-ERP/y)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru