Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

BPJS Ketenagakerjaan Disosialisasikan di Kepulauan Nias

- Rabu, 09 September 2015 19:54 WIB
318 view
BPJS Ketenagakerjaan Disosialisasikan di Kepulauan Nias
SIB/Loozaro Zebua
SOSIALISASI: Kepala BPJS Kepulauan Nias Redi Sianipar menyosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (8/9).
Gunungsitoli (SIB)- Kepala BPJS Kepulauan Nias Redi Sianipar menyosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemkab/Pemko, BUMD dan para pimpinan perusahaan di Kepulauan Nias, Selasa (8/9).

Redi mengatakan, sesuai UU No 24 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 20 Tahun 2012 Pasal 28 Ayat (3), seluruh rakyat Indonesia berhak atas jaminan sosial.

"BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh penduduk, Jamsostek untuk pekerja swasta/informal, Taspen untuk PNS dan pejabat negara," jelasnya.

Dia mengatakan, peserta yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah suami, istri dan tiga anak. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk satu orang pekerja. "Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran termasuk warga asing yang telah bekerja 6 bulan lebih, dan setiap pekerja yang menerima gaji/upah," katanya. (A31/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru