Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Kepala BPMD Agara: Kades se-Agara Sudah Bisa Tarik Anggaran dari Bank untuk Pembangunan Desa

- Rabu, 09 September 2015 20:10 WIB
408 view
Kepala BPMD Agara: Kades se-Agara Sudah Bisa Tarik Anggaran dari Bank untuk Pembangunan Desa
Kutacane (SIB)- Kepala BPMD  Aceh Tenggara (Agara) Amri Siregar SSos  mengatakan,  kabar baik untuk seluruh kepala desa (Kades) di  Aceh Tenggara, anggaran desa yang telah ditransfer pusat, ke daerah khususnya di Aceh Tenggara, kini sudah bisa diambil.

Demikian disampaikan Kepala BPMD Agara kepada SIB  di ruang kerjanya, Selasa (8/9). Selanjutnya dikatakan, seluruh anggaran berjumlah 40 persen untuk sementara ini sudah bisa digunakan, dalam pembangunan desa, peningkatan pendidikan, kesehatan maupun program lainnnya yang sudah tertampung dalam RPJM.

“Bahwa untuk anggaran desa  di Aceh Tenggara selama ini, anggaran itu tidak bisa diambil dari bank yang sudah ditentukan, karena ada beberapa sistem atau syarat yang belum dikeluarkan oleh pemerintah daerah di antaranya Peraturan Desa (Qanun) dan syarat lainnya, ya mulai hari ini bagi seluruh desa sudah bisa mengambil uangnya di bank, kendati selama ini uang masih terblokir, akan tetapi sudah bisa diambil,” ujarnya.

Sehingga semua program di dalam desa sudah bisa dijalankan sesuai dalam RPJM, dan APBD Kute masing-masing desa silakan berkoordinasi dengan perangkatnya, terkait dalam pencairan dana desa ini, sehingga program di desa sudah bisa berjalan, kata Amri lagi.

Landasan pencairan dana desa ini tertuang dalam Surat Bupati Agara No 414/-2/458 tentang percepatan pelaksanaan pekerjaan di desa dan  seluruh dana desa tersebut sudah ditransfer oleh Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Agara kepada seluruh desa melalui rekening desa (rekdes), namun karena ada beberapa hal antara lain desa belum siap maka dana itu dulu tidak bisa diambil akan tetapi saat ini sudah bisa anggaran itu diambil.

Karena semua Kepdes dan Bendahara Desa sudah mendapatkan sosialisasi tentang penggunaan anggaran desa ini, sehingga tidak salah nanti dalam menggunakan setiap anggaran desa tersebut sesuai dalam aturan. Saya berharap supaya seluruh desa dalam melaksanakan anggaran ini tidak menimpang dari program RPJM, dan APBD Kute, laporan keuangan yang jelas sehingga tidak menjadi temuan nanti saat mengggunakan dana desa tersebut. Dan seluruh anggaran bisa terserap dari penarikan tahap pertama sebanyak 40 persen ini, bisa terserap untuk digunakan dalam pembangunan desa, sebab jika anggaran tidak bisa terserap hingga per 31 Desember 2015, maka desa tersebut kena pinalti atau dalam bahasa anggarannya dikurangi, jelasnya. (B06/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru