Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026
Terkait SK Menhut Nomor 579 Tahun 2014

Ketua DPRD Simalungun Kesal Tidak Pernah Diikutkan Menentukan Tapal Batas Kawasan Hutan

- Kamis, 10 September 2015 19:50 WIB
264 view
Ketua DPRD Simalungun Kesal Tidak Pernah Diikutkan Menentukan Tapal Batas Kawasan Hutan
Simalungun (SIB)- Ketua DPRD Simalungun Drs Johalim Purba merasa kesal karena DPRD tidak pernah diikutkan dalam menentukan tapal batas kawasan hutan di Kabupaten Simalungun sesuai SK Nomor 579/Menhut-II/2014.

"Janganlah sembunyi-sembunyi. Selama ini tidak pernah dikasih tahu, pematokan tidak pernah diundang. DPRD adalah perwujudan masyarakat, ya diundanglah DPRD dalam menentukan tapal batas," kata Johalim Purba, Rabu (9/9).

Pemkab Simalungun dan BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) belum lama ini melakukan rapat pembahasan hasil pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga serta tata batas fungsi kawasan hutan di Kabupaten Simalungun, menindaklanjuti surat Kepala BPKH Wilayah I nomor S.454/VII/BPKH I-2/2015 tanggal 3 Juli 2015. Pemkab Simalungun menolak penghunjukan tapal batas sesuai SK 579 karena dinilai masih banyak yang bersentuhan langsung dengan hak-hak masyarakat. Rapat itu juga dihadiri Ketua DPRD Simalungun.

Johalim pun terkesan geram menyikapi pernyataan Kepala BPKH Wilayah I, yang menyebutkan bahwa masyarakat Kabupaten Simalungun telah beruntung karena luas kawasan hutan di Kabupaten Simalungun berkurang sekitar 40 ribu Ha sesuai SK 579.

"Pernyataan ini menyesatkan, bohong ini pernyataan. SK kehutanan yang menyangkut berbatasan dengan lahan masyarakat harus ada patoknya, harus diumumkan. Ini belum pernah ada, akal-akalan dari kementerian kehutanan saja yang mengatakan di mana letaknya, berapa luasnya. 40 Ha, itu menyesatkan," katanya.

Lebih lanjut dikatakan, SK 579 seyogianya berdasarkan fakta di lapangan. Soal tapal batas diminta dirombak kembali atau ditata ulang dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat banyak. DPRD juga diikutkan dalam penghunjukan tapal batas. Semua tanah masyarakat sepatutnya bebas dari kawasan hutan.

"Menentukan tapal batas harus didiskusikan terlebih dahulu dengan pemangku-pemangku adat, DPRD dan masyarakat juga diajak. Penentuan kawasan hutan harus pelan-pelan dan tidak semena-mena," ujar Johalim. (C05/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru