Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Perbaikan Kerusakan Beberapa “Traffic Light” di Pematangsiantar Terkendala Anggaran

- Kamis, 10 September 2015 19:53 WIB
257 view
Perbaikan Kerusakan Beberapa “Traffic Light” di Pematangsiantar Terkendala Anggaran
Pematangsiantar (SIB)- Perbaikan kerusakan beberapa lampu “traffic light” di kota Pematangsiantar terkendala karena terbatasnya anggaran. Kerusakan lampu pengatur arus lalulintas (traffic light) khusus di perempatan Jalan Medan-Jalan Sisingamangaraja-Jalan Ahmad Yani belum dapat diatasi, dipertanyakan Ketua Komisi III DPRD Hendra PH Pardede SE kepada Kadis Perhubungan P Sitorus, ketika rapat dengar pendapat di kantornya, Selasa (8/9).

Hendra PH Pardede SE ketika dikonfirmasi wartawan SIB melalui telepon seluler, Rabu (9/9) membenarkan karena anggaran terbatas kerusakan beberapa lampu “traffic light” terkendala perbaikannya. “Itu jawaban Kadis Perhubungan kepada Komisi III DPRD ketika rapat dengar pendapat,” terangnya.

Dampak “traffic light” di perempatan Jalan Medan sudah berbulan-bulan belum berfungsi menurut laporan wartawan SIB kerap arus lalulintas di perempatan jalan semraut bahkan macet. Ironisnya, di kala siang hari sampai sore tak ada petugas jaga di lokasi.   

Dalam rapat dengar pendapat tersebut Kadis Perhubungan P Sitorus menjelaskan keterbatasan alokasi anggaran perawatan lampu pengatur arus lalulintas karena tersedot untuk anggaran biaya pegawai lebih 300 orang. Idealnya pegawai Dinas Perhubungan cukup 200 orang, kata Hendra menuturkan ulang penjelasan P Sitorus.

Begitupun keterbatasan anggaran perawatan dari APBD 2015, Dinas Perhubungan sudah mengorder barang elektronik pengganti elemen “traffic light” yang rusak. “Sudah dipesan barangnya, begitu penjelasan tanpa menyebut kapan limit waktu penerimaan barang dimaksud dipaparkan kepada Komisi III,” kata Hendra politisi muda Partai Golkar itu.

Materi lainnya digumuli dalam rapat dengar pendapat membahas RP-APBD tahun 2015 menyangkut implementasi izin trayek kendaraan angkot berlaku untuk 5 tahun dan rencana pengadaan sarana dan prasarana uji kelayakan kendaraan bermotor. (C01/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru