Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Wali Kota Pematangsiantar Berikan Reward Bagi Pengusaha Taat Pajak

- Sabtu, 12 September 2015 17:41 WIB
319 view
Wali Kota Pematangsiantar Berikan Reward Bagi Pengusaha Taat Pajak
SIB/Harianto Siregar
REWARD: Wali Kota Pematangsiantar, Hulman Sitorus SE, didampingi Ketua DPRD Siantar Eliakim Simanjuntak SE, Kepala PPKAD, Ir Adiaksa DS Purba MM memberikan reward kepada taat pajak, pada acara Pajak Daerah Award ke-3, Kamis malam (10/9) di Hotel Sapadia.
Pematangsiantar (SIB)- Sebagai kota yang jauh dari pelabuhan laut, Pematangsiantar sangat sulit mengandalkan sektor industri berbasis pabrik kapasitas ekspor. Karena itu, andalan utamanya bertumpu pada sektor perdagangan barang dan jasa. Selain itu, mengingat Pematangsiantar merupakan gerbang masuk ke destinasi Danau Toba dan Parapat, maka sektor pariwisata juga berpeluang dikembangkan, sebagai capaian target pajak daerah.

Berangkat dari kondisi tersebut, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat bergantung dari pajak dan retribusi daerah. “Pajak merupakan andalan kita untuk melaksanakan pembangunan daerah, mengingat minimnya Anggaran Pendapatan Belanja  Daerah (APBD). Karena itu, kita sangat mengapresiasi para wajib pajak yang taat melaksanakan kewajibannya demi pembangunan negara,” ujar Wali Kota Pematangsiantar HulmanSitorus SE, pada acara puncak Pajak Daerah Award ke-3, Kamis malam  (10/9) di Hotel Sapadia Siantar.

Ketua DPRD Pematangsiantar, Eliakim Simanjuntak SE mengapresiasi capaian pajak daerah yang tiap tahun mengalami peningkatan yang dikelola Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (PPKAD). “Masyarakat kita harus terus didorong agar taat pajak, sebagai andalan penopang pembiayaan pembangunan. Apalagi di kota  kita ini tak ada tambang seperti di daerah lain yang bisa menyumbang  PAD. Masyarakat harus diedukasi untuk mengerti kewajibannya dengan cara yang lebih simpatik dan humanis, bukan hanya dipaksa-paksa,” katanya menyemangati staf dan petugas pemungut pajak daerah di PPKAD.

Sementara itu, Kepala PPKAD, IrAdiaksa DS Purba MM menyebutkan bahwa selama 5 tahun terakhir, peningkatan PAD dari sektor pajak daerah cukup pesat. Untuk pajak restoran mengalami peningkatan dari Rp1,5   miliar  (realisasi tahun 2010) sekarang ditargetkan Rp 2,7  miliar. Pajak Hotel realisasi Rp 450 juta sekarang ditargetkan Rp 1,2  miliar. Pajak Hiburan realisasi Rp 201 juta sekarang ditargetkan Rp 1 miliar, Pajak Parkir Rp 26 juta sekarang ditarget Rp150 juta, Pajak Reklame realisasi Rp 819 juta sekarang ditargetkan Rp2,6 miliar, Pajak Air Tanah sekarang ditarget Rp250 juta dari sebelumnya tidak ada. Pajak Lampu Jalan realisasi Rp 8,8   miliar  sekarang ditarget Rp 12,5  miliar.

“Retribusi parkir sudah dipihakketigakan pengelolaannya sejak pertengahan 2015. Sementara untuk penerangan  lampu jalan masih subsidi karena pajaknya belum mencukupi operasionalnya. Hal ini dikarenakan pengadaan lampu baru menyebar di seluruh kota dan pemeliharaan teknis yang terus meningkat. Ke depan, kita akan terus berupaya agar subsidi untuk lampu jalan bisa berkurang,” katanya di depan ratusan wajib pajak yang diundang.  

Di samping capaian tersebut, pihaknya juga banyak mengalami kendala di lapangan, seperti sarana dan prasarana pelayanan Pajak Daerah, banyaknya pelaku usaha/wajib pajak masih belum  menyadari kewajiban Pajak Daerah, terbatasnya sumberdaya petugas pajak daerah serta belum maksimalnya penegakan hukum  bagi yang tidak taat.

Untuk  mencapai  target, PPKAD membuat strategi yakni pembangunan infrastruktur online system  dengan Bank Persepsi (untuk saat ini Pajak Daerah dapat disetorkan melalui Bank BNI 46), melakukan optimalisasi pemeriksaan Pajak Daerah, pemberian reward (hadiah) kepada Wajib Pajak yang patuh dan taat terhadap kewajibannya, mengikutsertakan Petugas Pajak Daerah dalam  Pelatihan/ Bimbingan Teknis dan membentuk Tim  Terpadu Penertiban Objek Pajak Daerah.

Pada kesempatan tersebut Wali Kota bersama DPRD, pimpinan perbankan memberikan reward kepada para pengusaha berupa Pajak Daerah Award 2015. Penetapan ini didasarkan atas kriteria: ketaatan (tepat waktu dalam  melakukan pembayaran dan tidak pernah dikenakan denda), pure & independence (mengisi, melaporkan, dan menyetorkan langsung Pajak Daerah tanpa bersentuhan langsung dengan petugas), serta kepatuhan (menerima dan tetap menjalankan kewajiban pajak Daerahnya setelah dilakukan pemeriksaan Pajak Daerah).

Nominasi Pajak Daerah Award 2015 dibagi menjadi Nominasi Pajak Hotel, Pajak Air Tanah, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Restoran dan Pajak Reklame. Kategori Pajak Daerah Award 2015 dibagi menjadi kategori besar (pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame) yakni setoran pajaknya rata-rata di atas Rp 2.500.000 per-bulan.

Kategori kecil I (pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame), yakni setoran pajaknya minimum  Rp 100 ribu sampai Rp.2,5 juta per-bulan, kategori besar II (pajak parkir, pajak air tanah) setorannya rata-rata di atas Rp.350 ribu per bulan, kategori kecil II (pajak parkir, pajak air tanah), setorannya Rp 100 ribu sampai Rp 350 ribu per bulan. Untuk tahun 2016, sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan disertakan menjadi nominasi Pajak Daerah Award. (C06/d)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru