Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

DPRD Karo Diminta Segera Tindaklanjuti Rencana Pemekaran Kecamatan Samperaya

- Senin, 14 September 2015 20:52 WIB
489 view
DPRD Karo Diminta Segera Tindaklanjuti Rencana Pemekaran Kecamatan Samperaya
Medan (SIB)- DPRD Kabupaten Karo diharapkan dapat segera menindaklanjuti rencana pendirian Kecamatan Samperaya, dengan mengundang pihak-pihak terkait termasuk para camat dan kepala desa yang berkaitan dengan rencana wilayah Kecamatan Samperaya, untuk didengar kesiapan dan rencana mereka pada rapat dengar pendapat.

Seorang penggagas berdirinya Kecamatan Samperaya, Sinarta Jaya Sembiring, kepada SIB kemarin menjelaskan, pada 8 Agustus 2015 lalu, DPC PDIP Kabupaten Karo juga sudah menyurati DPRD Karo berikut memberikan satu berkas lengkap mengenai tindak lanjut pemekaran Kecamatan Samperaya, dengan harapan  rencana tersebut dapat segera disikapi hingga Kecamatan Samperaya yang didambakan ribuan warga dapat segera terealisasi.

Sinarta Jaya yang pensiunan PNS dan tim ahli pimpinan DPRD Karo ini menjelaskan, wilayah yang direncanakan menjadi wilayah Kecamatan Samperaya adalah daerah pedalaman, terdiri dari sejumlah desa yang perlu segera diselamatkan dengan cara hadirnya pemerintah di sana (nawacita).

"Kecamatan ini merupakan gabungan 10 desa dari 4 kecamatan yaitu Kecamatan Tigabinanga (Sukajulu, Batu Mamak dan Kutambaru Punti), Kecamatan Kuta Buluh (Pola Tebu, Liang Merdeka, Rih Tengah dan Mburidi), Kecamatan Lau Baleng (Kutambelin), Kecamatan Mardinding (Kutapengkih dan Rimo Bunga)," kata Sinarta Jaya.

Sementara batas wilayah Kecamatan Samperaya, sebelah timur Kecamatan Tigabinanga, sebelah barat, Kecamatan Mardinding/Langkat/Kabupaten Agra NAD, sebelah utara, Kecamatan Kutabuluh/Langkat dan sebelah Selatan Kecamatan Lau Baleng/Dairi.

"Calon ibukota berdasarkan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) adalah Desa Pola Tebu, karena tanahnya datar dan sangat luas 2,61 km persegi, sehingga untuk kantor dan rumah dinas camat, kantor Koramil dan asrama, kantor Polsek dan asrama, Puskesmas dan rumah dinas dokter, stadion sepak bola, pasar tradisional, SMP dan SMA Negeri sangat memungkinkan. Di samping itu, jarak dari ibukota kecamatan ke kantor Kepala Desa Sukajulu 5 km, Kepala Desa Rimo Bunga 10 Km dan Kepala Desa Mburidi 15 Km," kata Sinarta Jaya.

Luas wilayah total 125,96 Km persegi dengan tinggi wilayah DPL 540-919 m, jumlah penduduk 5.124 orang terdiri dari 1.525 rumah tangga, tidak ada Puskesmas dan SLTP. Sementara potensi sumber daya alam antara lain PLTA Wampu Electrik Power (WEP) di Desa Rih Tengah, dan air terjun (sampuren) Blingking di Desa Mburidi. Selain itu ada juga Dusun Genting Desa Rimo Bunga yang pernah menjadi lokasi transmigrasi lokal  tahun 1970-an masa Kolonel Tampak Sebayang Bupati Karo, dan lain sebagainya.

Tempat Pengungsi


Menurut  mantan Kahumas Pemkab Karo ini, sebenarnya sangat layak wilayah Dusun Genting ini dilirik untuk tempat pengungsi erupsi Gunung Sinabung yang konon juga penduduk Payung dan Tiganderket,  namun hal itu tidak dilakukan.

"Bahkan karena Pemkab Karo tidak hadir ke wilayah ini, maka penduduk pendatang yang bukan Merga Silima menanam pohon ganja ratusan ha setiap musim tanaman di hutan register. Polsek Lau Baleng/Tigabinanga dan Polres Tanah Karo cukup kewalahan tentang tanaman ganja ini. Dengan terbentuknya kecamatan baru ini nantinya, maka Polsek Samperaya bisa setiap saat melaksanakan patroli ke Dusun Genting ini," kata Sinarta Jaya.

Ditambahkan, Desa Mburidi merupakan desa terluas wilayahnya 29,61 Km persegi atau 23,5 % dari total luas kecamatan, sementara jumlah penduduk hanya 385 orang arau rata-rata 12 orang per Km persegi. Sementara Desa Kuta Pengkih terbanyak penduduknya yaitu 1.547 orang, namun yang bekerja hanya 944 orang dan ratusan orang sisanya tidak jelas matapencahariannya. "Maka solusi cerdas adalah mendirikan industri jus jeruk karena desa ini merupakan sentra pertanian jeruk yang luasnya 900 ha dengan produksi 29.000 ton per tahun," kata Sinarta Jaya.

Sembiring Kembaren

Mengenai pemerintahan, Sinarta Jaya menyebut di 10 desa yang diharapkan bersatu mendirikan Kecamatan Samperaya dari dulu berlaku satu norma tidak tertulis bahwa yang menjadi kepala desa harus garis keturunan Sembiring Kembaren, baik itu kalimbubu, senina atau anak beru.

"Konsep rakut sitelu merupakan inti dari demokrasi murni, karena siapa yang mau menjadi kepala desa, cukup dibawa ke ranah Runggu (musyawarah mufakat). Jadi tidak ada perebutan kekuasaan seperti Pilkada," kata Sinarta Jaya. (R 21/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru