Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Harry Marbun-Momento Nixon Sihombing Gugat SK KPU Humbahas ke Panwaslih

- Selasa, 15 September 2015 20:29 WIB
866 view
Harry Marbun-Momento Nixon Sihombing Gugat SK KPU Humbahas ke Panwaslih
SIB/Frans Simanjuntak
SIDANG SENGKETA PILKADA: Bakal Paslon Bupati/Wakil Bupati Humbahas Harry Marbun-Momento Nixon Sihombing (kanan) menghadiri sidang penyelesaian sengketa Pilkada Humbahas di Kantor Pawaslih, Jalan Merdeka Ujung Doloksanggul, Sabtu (12/ 9).
Humbahas (SIB)- Pasangan bakal calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas)   Harry Marbun  - Momento Nixon M Sihombing (Harmoni)  menggugat Surat Keputusan (SK) KPU Humbahas tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Humbahas, Sabtu (12/9).

Sidang perdana yang dipimpin Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Panwaslih Humbahas Marusaha Lumbantoruan itu, menghadirkan termohon KPU Humbahas yang dihadiri  Ketua Devisi Hukum Kosmas Manalu dan Deliani Saragih,  pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Humbahas yang  diusung  Partai Golkar, Palbet Siboro -  Henri Sihombing  diwakili  penasehat hukumnya Junedi Tambunan didampingi Ketua Tim Pemenangan Miduk Purba.

Sidang diawali pembacaan berkas permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbahas tahun 2015 oleh tim kuasa hukum oleh Kores Tambunan.

Dalam berkas permohonannya, Kores  menyebutkan, objek penyelesaian sengketa Pilkada Humbahas dalam sengketa a quo ini adalah  SK KPU Humbahas Nomor 126/Kpts/002.434857/VIII/2015, tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati jo pengumuman KPU Humbahas Nomor 129/KPU/003.434857/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi persyaratan menjadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbahas tahun 2015.

Dia mengatakan diajukannya SK KPU Humbahas tersebut sebagai objek sengketa karena merupakan akibat langsung yang disebabkan oleh penolakan pendaftaran pemohon sebagai pasangan calon oleh KPU Humbahas beberapa waktu lalu.

Selain itu, pihaknya juga memohon kepada Paswaslih Humbahas untuk  memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa a quo dan menerbitkan putusan di antaranya, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan batal dan tidak berlaku surat keputusan KPU Humbahas Nomor 126/Kpts/002.434857/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 jo pengumuman KPU Humbahas Nomor : 129/KPU/003.434857/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015.

Selanjutnya menyatakan tidak berlaku atau tidak mempunyai kekuatan hukum surat KPU Humbahas Nomor 1244/KPU-Kab/002.434857/VIII/2015, tanggal 29 Juli 2015, perihal penolakan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati atas nama  Harry Marbun dan Momento NM Sihombing jo. Berita Acara KPU Kabupaten Humbahas Nomor 86/BA/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 tentang penolakan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbahas atas nama Harry Marbun  dan Momento NM Sihombing  dan selanjutnya merekomendasikan  termohon menerbitkan berita acara penerimaan pendaftaran pemohon sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbahas pada Pemilukada serentak 2015.

Usai pembacaan berkas permohonan, pimpinan sidang menskors sidang selama dua setengah jam. Sidang kembali dilanjutkan pada pukul 15.30 WIB dengan agenda memeriksa berkas pemohon. Sidang akan kembali digelar pada Jumat (18/9) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti pendukung dan keesokan harinya, Sabtu (19/9) dilanjutkan dengan membuat keputusan dan kesepatakatan.

“Ketika sidang musyawarah tidak ada kesepakatan antara pemohon dan termohon, maka sidang akan dilanjutkan dua hari berikutnya tepatnya pada hari Senin (21/9) dengan agenda pembacaan putusan,”ujar Maruhasa. (F03/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru