Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Ikut Pilkada Karo, Petahana Gelar Lelang Jabatan ASN

- Selasa, 15 September 2015 20:39 WIB
487 view
Ikut Pilkada Karo, Petahana Gelar Lelang Jabatan ASN
Tanah Karo (SIB)- Pemkab  Karo menggelar lelang jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pengisian pimpinan tertinggi  pratama secara terbuka.

Hal itu telah diumumkan melalui website Pemkab Karo, Karokab.go.id dan tertuang dalam pengumuman nomor 02/Pansel _Karo/2015. Adapun panitia seleksi pengisian jabatan pimpinan tertinggi pratama, Ketua Saberina br Tarigan (Sekda), Sekretaris Jernih Tarigan SH (Staf Ahli Bupati Karo Bidang Hukum).

Jabatan pimpinan tinggi pratama yang akan diisi yakni Kepala Dinas Kesehatan, Kadis Pertanian dan Perkebunan, Kepala BPBD Karo, Staf Ahli Bupati Karo Bidang Pemerintahan dan SDM dan Sekretaris Dewan.

Adapun jadwal pendaftaran 01 September s/d 18 September 2015), penerimaan berkas (02 September s/d 18 September 2015), seleksi administrasi (02 September s/d 18 September 2015, pengumuman hasil seleksi administrasi (18 September 2015), penulisan makalah dan wawancara (21 September 2015) dan pengumuman hasil seleksi penulisan makalah dan wawancara (22 September 2015) dan penyampaian hasil penilaian kepada pejabat pembina kepegawaian Kabupaten Karo (22 September 2015). Laporan hasil penilaian ke KASN (22 September 2015).

Sementara Petahana (incumbent) Bupati Karo Terkelin Brahmana SH ikut kontesta Pilkada Karo dan berakhir menjabat sebagai Bupati Karo pada 23 Maret 2016 mendatang. Padahal sesuai Peraturan KPU No 9 tahun 2015  pada pasal 88 ayat  1, pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan oleh KPU apabila, pada huruf e, melakukan penggantian pejabat dan menggunakan program serta kegiatan pemerintahan daerah untuk kegiatan pemilihan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon bagi calon atau pasangan calon yang berstatus sebagai petahana.

Sekretaris Panitia seleksi, Jernih Tarigan ketika dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pasal 71 ayat 2, Petahana masih bisa melakukan penggantian pejabat, sebelum enam bulan masa jabatannya berakhir. “Bupati Karo sendiri berakhir masa jabatan 23 Maret 2016. Jadi sesuai pasal itu pada tanggal 22 September masih bisa melakukan penggantian pejabat,” ungkapnya.

Disinggung apakah tidak melanggar pada Peraturan KPU No 9 tahun 2015 pada pasal 88 ayat 1 huruf e bagi Petahana (incumbent) sebab Terkelin Brahmana ikut kontesta Pilkada Karo,  hal itu ia enggan mengomentarinya. “Kalau hal ini saya tidak berkomentar,” ujarnya. 

Ketika hal yang sama dipertanyakan kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana SH selaku petahana (incumbent) melalui SMS tidak ada jawaban. (B01/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru