Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

DPRD Labusel Minta BLH Tegas Menindak Perusahaan yang Diduga Mencemarkan Danau Buaya

- Selasa, 15 September 2015 20:48 WIB
270 view
DPRD Labusel Minta BLH Tegas Menindak Perusahaan yang Diduga Mencemarkan Danau Buaya
Kotapinang (SIB)- Ketua Komisi B dan Ketua Komisi C DPRD Labusel, M Romadon Nasution SH dan Maningar SP meminta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Labuhanbatu Selatan mencabut izin perusahaan PMKS PT Kuala Mas Sawit Abadi Mampang yang diduga sengaja membuang limbah sembarangan hingga membuat kondisi air Danau Buaya di kawasan dusun Siderejo, desa Mampang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) makin hitam pekat. Bahkan warga sekitar resah akibat polusi debu yang tiap hari berterbangan dari dalam pabrik pengolahan kelapa sawit yang berada di kawasan itu, sehingga sangat merugikan masyarakat banyak.

"Jika terbukti pengaduan ketua Lembaga Pemuda Pemerhati Lingkungan Hidup (LPPLH) Labuhanbatu Selatan, Juli Syahbana Siregar menemukan air Danau Buaya makin hitam pekat dikarenakan pencemaran lingkungan diduga berasal dari limbah PMKS PT Kuala Mas Sawit Abadi bahkan juga perusahaan itu mengeluarkan polusi berupa debu bercampur asap tebal ini harus ditindak tegas dan bila perlu distop operasionalnya dan cabut izinnya," kata ketua Komisi B dan Komisi C DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini, M Romadon Nasution SH dan Maningar SP kepada SIB, Senin (14/9) di Kotapinang.

Romadon dan Maningar menyebutkan pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) daerah maupun BLH Provsu harus peka terhadap masalah pencemaran lingkungan yang diduga sengaja dilakukan PMKS PT Kuala Mas Sawit Abadi, karena perbuatan pencemaran lingkungan diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 bagi setiap pelanggar dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Sanksi ini harus diterapkan agar perusahaan tidak sewenang-wenang membuang kotoran limbah hingga merugikan masyarakat sekitar. "Perusahaan mana aja pun yang melanggar peraturan lingkungan hidup harus di tindak. Jangan lihat siapa pemiliknya, karena akibat dari perbuatan pencemaran itu, masyarakat yang menjadi korbannya.

Ketua Komisi B dan Ketua Komisi C DPRD Labuhanbatu Selatan juga berjanji akan menindak lanjuti pengaduan Ketua Lembaga Pemuda Pemerhati Lingkungan Hidup Labusel terkait dengan dugaan perusahaan PMKS PT Kuala Mas Sawit Abadi membuang limbah sembarangan yang menjadikan kondisi air Danau Buaya makin hitam pekat dan bahkan warga sekitar resah akibat polusi berupa debu yang tiap hari keluar dari dalam pabrik pengolahan kelapa sawit yang berada di kawasan itu.

Sebelumnya, Kepala Tata Usaha PMKS PT Kuala Mas Sawit Abadi Mampang, Parmin membantah kalau air limbah yang keluar dari dalam pabrik dialirkan ke Danau Buaya tetapi pada tempatnya di kolam dan tidak mencemari Danau buaya. (D15/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru